Daerah

Lagi Sikap Rasis Ruhut Sitompul Dilaporkan Ke Polisi

[caption id="attachment_7779" align="alignleft" width="300"]ruhut sitompul ruhut sitompul[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta-Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul tengah terbelit pertikaian dengan pengamat politik Boni Hargens atas ucapan Ruhut yang dinilai rasis dengan menyebut kata 'orang hitam'. Dan 'orang hitam' harus dilawan. Boni merasa kata-kata itu menyudutkannya.

Peneliti Senior Public Institute Karyono Wibowo menilai, ucapan Ruhut yang menyebut Boni berkulit hitam saat dialog di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis 5 Desember itu memang merupakan penghinaan.

"Setelah saya simak, ucapan Ruhut yang menyebut Boni berkulit hitam memang bernada penghinaan," kata Karyono di Jakarta, Minggu (8/12/2013).

Dia menjelaskan, sikap juru bicara Partai Demokrat itu bisa menyinggung sejumlah orang. Menurut dia, ucapan Ruhut itu bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

"Saya mendukung langkah Boni membawa masalah ini ke ranah hukum agar menjadi pelajaran berharga bagi bangsa yang majemuk ini," ungkap dia.

Dijelaskan dia, sikap diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu tidak boleh terjadi di negeri yang memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika. Yang menarik, kejadian ini bertepatan dengan wafatnya Nelson Mandela, pejuang HAM dan demokrasi sekaligus pemimpin besar bangsa Afrika Selatan.

"Tentu, ucapan Ruhut mengingatkan saya tentang rezim apartheid di Afrika Selatan yang membedakan manusia berdasarkan warna kulit. Saat itu, penguasa Hendrik Verwoerd mengucilkan orang kulit hitam di satu kawasan khusus yang disebut Bantustan atau Homelands," urai dia mengingat sejarah sistem apartheid.

"Belajar dari sistem apartheid yang membuat diskriminasi warga kulit hitam di Afrika Selatan itu jangan sampai Ruhut menularkan paham apartheid di bumi Pancasila," pungkas dia.

Atas unsur penghinaan itu, Boni pun melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan pengaduan, LP/4359/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 6 Desember 2013. Ruhut dijerat UU No 40 tahun 2008 dan pasal 310, 321 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Melihat isu rasisme itu, Boni dan sejumlah aktivis, bakal mengelar deklarasi Gerakan Nasional Anti-Diskriminasi (GRANAD), hari Minggu ini. Pasalnya pernyataan dan tindakan diskriminasi ternyata masih dilakukan oleh sebagian politisi di Indonesia.

Aku kan bilang dia pengamat hitam, karena sekarang banyak politisi hitam. Jadi aku nggak bilang kulit dia hitam. Jadi biarkan dia bawa pengacara sekampung biar aku sendiri yang menghadapi," sesumbar pria yang dikenal sebagai Poltak itu.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, pernyataan Boni pengamat hitam bukan bermaksud menghina Boni yang berkulit hitam. Pengamat hitam yang dimaksudnya adalah pengamat yang selalu menghina pemimpin tanpa memberi solusi dan terkesan menghasut masyarakat.

Ruhut Tak Gentar

Ruhut Sitompul tidak takut dengan pelaporan tersebut. Baginya, Boni memang pengamat hitam. Dia geram dengan pernyataan Boni yang mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dituding gagal membangun Indonesia selama 9 tahun memimpin.

"Memang betul kok, dia kan memang pengamat hitam. Dia bilang SBY 9 tahun gagal, kok enak saja dia bilang SBY gagal. Jadilah orang cerdas tapi jangan sok merasa hebat. Sembarangan dia bilang 9 tahun SBY gagal," kata Ruhut, Jumat 6 Desember 2013.

liputan6


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar