Daerah

Negara Kacau Balau, Sejak UUD 1945 Di Amandemen

[caption id="attachment_7825" align="alignleft" width="300"]Negara Kacau Balau, Sejak UUD 1945 Di Amandemen Negara Kacau Balau, Sejak UUD 1945 Di Amandemen[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta—Pasal 33 dalam UUD 1945 berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun sayangnya, hal itu tak dijalankan oleh rezim penguasa, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Harus konstitusi diterjemahkan dalam implementasi ekonomi kita. Tapi malah aset negara sekarang dikuasai oleh asing," kata dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun dalam diskusi di Kampus Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Menurutnya, sejak UUD 1945 diamandemen, maka pelencengan konstitusi semakin jauh. "Pada zaman orde baru, memang keadaan Indonesia itu parah. Tapi sejak amandemen UUD 1945, malah lebih parah," tambah dia. Dirinya pun menegaskan, sistem kapabilitas politik Indonesia haruslah ekstratif. Maksudnya pengelolaan sumber daya alam untuk rakyat harus dilindungi lewat Undang-undang. "Sekarang asing yang dominan. 90 persen lahan di Indonesia, baik daratan dan perairan telah dikuasai oleh asing. Rezim politik saat ini tidak mampu menjalankan politik ekstraktif dan penguasaan nasional," tegasnya. Actual.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar