Daerah

Politisi Hanura Dicekal, Diduga Terlibat Kasus Suap Jaksa Subri

gagasanriau.com ,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto. Pencegahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan tanah di Praya, Lombok Tengah dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri, dan seorang wanita bernama Lusita Ani Razak (LAR). "Langkah pencegahan tersebut sesuai Kep. Pimpinan KPK ,Skep no: KEP-917/01/12/2013 atas nama Bambang Wiratmadji Soeharto," ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Senin (16/12). Selain Bambang, sambung Denny, ada empat orang lainnya yang ikut di cegah, yakni Kasi Pidsus Apriyanto Kurniawan Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya, Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra wiratjaya, dan Dewi Santini. Menurut Denny, pencegahan tersebut akan dilakukan selama enam bulan kedepan sejak surat permintaan cegah itu diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. "Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Desember 2013," ucapnya. Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, Nama Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro itu , kaitannya dalam kasus ini, Lusita Ani Razak (LAR) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Subri oleh penyidik KPK ini disebut-sebut merupakan anak buah dari Bambang Wiratmaji Soeharto di perusahaan PT Pantai Aan. Dalam hal ini, PT Pantai Aan diduga menyuap Jaksa Subri terkait pemberian putusan tuntutan Jaksa untuk Sugiharta. PT Pantai Aan disebut akan membangun hotel di Praya. Tanah yang terletak di Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu dikabarkan keempunyaan Sugiharta alias Along. Namun, Bambang Wiraatmaji Soeharto melaporkan Sugiharta ke Polres Lombok atas dugaan pencaplokan lahan kawasan. Alhasil, Along alias Sugiharta, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, saat ini proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Kejaksaan Praya sendiri sudah menuntut Sugiharta alias Along dengan tiga tahun penjara pada Kamis (28/11) lalu. Actual.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar