Daerah

FITRA Resmi Laporkan Bansos Fiktif Pemko Pekanbaru Ke Kejati Riau

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau secara resmi menyerahkan dokumen LHP BPK atas LKPD se Provinsi Riau tahun 2011 - 2012 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas temuan Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga fiktif alias "alamat palsu" dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebagaimana yang telah dimuat beritanya oleh gagasanriau.com sebelumnya temuan penggelapan uang rakyat yang disalurkan melalui modus Bansos senilai Rp. 3,9 Milyar ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pada Tahun Anggaran 2012. Usman Koordinator FITRA Riau Rabu (18/12/2013) mengatakan bahwa mereka tujuan mereka menyerahkan data tersebut bukan hanya untuk mengusut bansos fiktif Pemko Pekanbaru,bahwa banyak temuan-temuan dalam LHP BPK yang menurut FITRA pihak Kejati Riau tidak mengetahui. Selain itu juga Usman katakan berbagai temuan ini untuk ditindaklanjuti  dari beberapa macam poin yang belum ditindaklanjuti oleh SKPD. Terkait temuan-temuan dan rekomendasi BPK. "Karena sebagaiman informasi yang kita ketahui banyak rekomendasi atas temuan-temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Jadi ini upaya kontrol, selain dipantau oleh BPK, juga kita minta penegak hukum turut memantau tindak lanjut rekomendasi itu"ungkap Usman. "Ini bukan bermaksud mendahului BPK, namun ini lebih kepda tindakan pencegahan, dan penindakan dari temuan BPK yang cenderung sudah mengarah kepada tindak pidana korupsi"tambah Usman. Selain menyangkut masalah Bansos fiktif dilingkungan Pemko Pekanbaru, dokumen LHP yang diperoleh FITRA dari BPK, dan diserahkan ke Kejati Riau bukan hanya Pemko saja.Melainkan hampir semua Kabupaten Kota di Riau. Dan menurut Usman lagi sebagain kecil dokumen  LHP belum bisa diakses dari BPK RI perwakilan Riau, karena belum selesai. Terkait atas dokumen bagaimana FITRA Riau mampu mengakses dokumen dari BPK Riau Usman menjelaskan bahwa Penyebarluasan  informasi atas dokumen publik, itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undang. UU 14 tahun 2008 mengamanatkan, warga negara berhak meminta infromasi, salinan informasi dan berhak menyebar luaskan informasi publik. "Menurut kita dokumen LHP atas LKPD pemerintah daerah itu merupakan dokumen publik, yang berhak diketahui oleh semua kalangan"jelasnya. Dengan diserahkan dokumen dari BPK Riau atas banyaknya temuan yang mencurigakan tersebut FITRA mengharapkan agar Kejati Riau tidak berhenti pada hasil rekomendasi saja jika memang harus diproses secara hukum perlu dilakukan. "Kan banyak tuh, temuan-temuan yang seharusnya bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, karena ada unsur kejahatan dan potensi mengakibatkan kerugian negara"tegas Usman. "Misalnya temuan bansos dan hibah yang tidak ada pertanggung jawaban (terjadi hampir di setiap daerah), penyertaan modal menabrak peraturan daerah (pemprov Riau), perjalanan dinas fiktif (hampir disemua daerah), dan masih banyak lagi, yang seharusnya bisa dikategorikan tindak pidana korupsi"tandasnya. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar