Daerah

2014 UMK Pekanbaru Rp 1.775.000 Januari Diberlakukan

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Upah Minimum Kota (UMK) untuk kota Pekanbaru meningkat dari Rp. 1.450.000 pada tahun 2012 kemarin,  sekarang  telah disepakati pada 6 November 2013 menjadi sebesar Rp. 1.775.000. Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Dewan Pengupahan Drs Pria Budi kepada gagasanriau.com saat di temui di ruangan kerjanya, Rabu (18/12/13). “Alhamdulillah UMK Kota Pekanbaru akhirnya disepakati. Banyak perdebatan antara perwakilan Apindo, dan serikat buruh. Mereka tentu punya argumen sendiri-sendiri, akhirnya disepakati, Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2014 sebesar Rp1.755.000"kata Priabudi. "Sebelumnya UMK Kota Pekanbaru 2013 sebesar Rp1.450.000 atau naik sekitar 14,5 persen dari UMK 2012 sebesar Rp1.260.000, November kemarin telah di putuskan dengan Dewan pengupahan"tambahnya. Pembahasan UMK pada bulan November kemarin  dihadiri juga oleh pihak perwakilan dari Apindo serta serikat buruh di kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Turut hadir perwakilan dari Disperindag Kota Pekanbaru, Askardi yang juga sebagai Kabid Perindustrian di instansi tersebut. Dalam rapat tertutup dikatakan Pria Budi yang menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan UMK Pekanbaru 2014 tersebut, yaitu angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Pekanbaru. KLH itu ditetapkan oleh Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru sebesar Rp1.885.125. Sedangkan KHL tahun sebelumnya ditetapkan Rp1.630.000. Itu merupakan KHL berdasarkan survei satu orang lajang, “Untuk menetapkan KLH dilakukan survei sejak awal tahun (2013). Semua biaya kebutuhan dihitung mulai dari sandal jepit sampai pakaian dalam dan biaya transportnya, setidaknya ada 60 komponen yang disurvei,”tambahnya lagi. Penetapan UMK tersebut wajib di ikuti oleh semua Perusahaan yang ada di Pekanbaru pada awal tahun terhitung tanggal 1 Januari 2014. "Jika mereka (Perusahaan, red) tak mau mengikuti maka akan di berikan sanksi berupa teguran dan jika teguran itu tak dihiraukan maka mereka akan di kenakan Denda dan juga Pidana" tutupnya. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar