Daerah

Mantap! KPK Mulai Bidik PT. RAPP Dan Arara Abadi Kasus Korupsi Kehutanan

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Kasus korupsi kehutanan Riau di Kabupaten Pelalawan dan Siak mulai menjalar mencari tersangka baru. gagasanriau.com ,Pekanbaru-Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengarahkan arah tembakan ke koorporasi kehutanan dalam hal ini perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) "Kita lihat saja nanti hasil persidangan untuk terdakwa RZ (Rusli Zainal) seperti apa," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan Pekanbaru melalui telepon genggamnya, Rabu siang (18/12/2013). Menurut Johan Budi penyidikan akan menelusuri keterlibatan perusahaan penerima kayu hasil hutan yang ditebang oleh penerima izin ilegal Bupati Siak, Pelalawan dan sejumlah Kepala Dinas Kehutanan Riau serta Rusli Zainal. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta PT Indah Kiat Pulp and Pepar (IKPP) perusahaan yang paling berperan dalam proses awal terjadinya kekacauan perizinan yang sebabkan beberapa kepala daerah di Riau menjadi pesakitan. Hal berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan untuk terdakwa sebelumnya dan terdakwa Rusli Zainal, dua perusahaan ini dinyatakan terlibat karena menerima kayu hasil hutan dan melakukan alih fungsi lahan menjadi hutan tanam industri secara ilegal. Fakta persidang untuk terdakwa Rusli Zainal dengan saksi mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan (2004), Edi, sebelumnya juga mengungkap adanya aliran dana suap terkait pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan di daerah itu oleh PT Merbau Pelalawan Lestari. Saksi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sempat menerima uang sebesar lebih Rp300 juta dari PT Mebau Pelalawan Lestari yang merupakan perusahaan penerima izin pengelolaan hutan di Pelalawan. PT Merbau Pelalawan Lestari adalah perusahaan penyetor kayu hasil hutan ke PT RAPP. Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah merugikan negara sebsar Rp939,29 miliar dari kasus penyalahgunaan izin kehutahan di Provinsi Riau. Kemudian saksi Amrus Fainus, mantan PNS Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga untuk terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal beberapa waktu lalu mengakui bahwa kayu tebangan hutan dijual ke PT IKPP. "Hasil hutan alam dengan ketinggian kurang dari 10 meter itu dijual ke PT Indah Kiat," kata Amrus Fainus menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul. Menurut dia, kayu yang dijual itu merupakan bekas hak penguasaan hutan (HPH) oleh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan. "Mengenai fakta persidangan itu, nantinya juga akan menjadi kesimpulan untuk pengembangan perkara tersebut," kata Johan Budi. Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau menyebutkan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak telah menjerat enam pejabat setingkat kepala dinas dan bupati serta gubernur"jelasnya, ada dua bupati atau mantan bupati yang terbukti terlibat dan telah dihukum. Kemudian juga ada tiga kepala dinas kehutanan yang juga menjadi terpidana. Sementara untuk mantan Gubernur Riau (HM Rusli Zainal) saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid kepada wartawan lewat pers liris tertulis. Penelusuran menunjukkan untuk dua mantan bupati yang telah terbukti terlibat adalah Arwin AS selaku mantan Bupati Siak, kemudian Tengku Azmun Jaafar selaku mantan Bupati Pelalawan. Sementara itu, tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yang juga dihukum atas perkara yang sama masing-masing adalah Burhanuddin Husin, Syuhada Tasman, dan Asral Rahman. Untuk mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, sampai saat ini masih terus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait perkara yang sama. Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar. Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Ady Kuswanto Sebagian sumber goriau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar