Daerah

SDN 115 Pekanbaru Tak Bayar Uang Seragam, Buku Rapor Ditahan

gagasanriau.com, Pekanbaru-Lagi Lagi sekolah melakukan Pungli (Pungutan Liar,red) kepada wali murid. Kali ini sekolah yang melakukan praktek pungli tersebut adalah SD Negeri  115 yang terletak di jalan Duyung Kelurahan Tangkerang Barat Marpoyan Damai.

Informasi ini berhasil di rangkum oleh gagasanriau.com berdasarkan pengakuan ibu yang merupakan  wali murid yang enggan di sebutkan namanya.

Sangat disayangkan, disaat Dana begitu banyak dianggarkan oleh pemerintah Pekanbaru, namun praktek seperti ini masih juga dilakukan apalagi oleh sekolah Negeri yang hanya setingkat Sekolah Dasar (SD).

"Anak saya baru duduk di kelas 1, dan kami di suruh untuk membayar  uang seragam sebesar  Rp. 1 juta. Anak kami memang bisa mengikuti ujian  tapi pihak sekolah mengancam akan menahan rapor yang akan di bagikan besok (Sabtu, 21/12/13)"tuturnya, Jumat (20/12/13).

Jika di telaah pihak sekolah jelas telah melanggar ketentuan yang di buat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang larangan melakukan pungutan di sekolah.

Hal diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan disekolah.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar