Daerah

Hadapi Gugatan Herman Abdullah, KPU Siapkan Pengacara

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengaku telah mempersiapkan kuasa hukum di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak yang tergugat, meski belum mengetahui kapan jadwal acara persidangan akan digelar. "KPU Riau sudah menetapkan penasihat hukum untuk menghadapi gugatan pasangan Herman Adullah-Agus Widayat di persidangan MK. Kuasa hukum yang disiapkan Heru Widodo Law Office," ujar Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli di Pekanbaru, Jumat (20/12/2013). Kuasa hukum itu, pernah menjadi tim advokat KPU Riau dalam menghadapi gugatan di MK terkait pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau Tahun 2013 putaran pertama yang dilakukan pasangan Achmad-Masrul Kasmy. Semua persiapan telah diplenokan dengan melibatkan KPU kabupaten/kota dengan membahas materi jawaban, apalagi pihak pengugat menginginkan adanya pemunguatan suara ulang yang dilangsungkan pada 12 kabupaten/kota di Riau. KPU Riau akan berusaha mempertahankan keputusan mereka Nomor 169/kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang penetapan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih periode 2013-2018. "Jadi pada sidang nanti, kami wajib mempertahankan hasil pleno yang dilakukan pada Jumat (6/12). Pada pleno itu, menetapkan Annas Maamun-Arsyadjuliandi sebagai pasangan Gubernur Riau terpilih dan menolak untuk dilakukan pemungutan suara ulang," tegasnya. Hasil pleno rekapitulasi suara pemilihan umum kepala daerah Provinsi Riau putaran kedua yang digelar 6 Desember 2013 menetapkan pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar