Daerah

Rp 600 Ribu Untuk Dua KTP Di Kecamatan Marpoyan Damai

E-ktpgagasanriau.com- Selain melakukan penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima di kota Pekanbaru, Firdaus MT juga bikin geram kaum miskin perkotaan lainnya. Seperti pasangan suami istri Rajiman 33 tahun dan Widya Astuti 31 Tahun warga Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Jumat 14/12/2012 mengeluh dan kesal dengan pelayanan publik di masa pemerintahan Firdaus-Ayat ini. Rajiman 14/12/2012 hendak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersama istrinya Widya namun karena KTP yang di milikinya masih yang lama maka harus diganti dulu ke ke KTP berwarna biru menurut keterangan dari Rajiman menjelaskan prosedurnya saat ditanya jurnalis gagasanriau.com di kantor Kecamatan Marpoyan Damai. Namun alangkah kagetnya Rajiman karena di harus dibebankan biaya Rp.600 ribu untuk dua KTP dengan istrinya. Sungguh tidak berperikemanusian sekali pemerintah ini masak sebesar itu hanya buat KTP padahal katanya Cuma Rp.15 rb kok bisa membengkak seperti itu”ujarnya Rajiman geram. Berita RiauAnehnya ketika gagasanriau coba cek bukti berupa lembaran kertas dari UPTD Kecamatan Marpoyan Damai tidak dituliskan jumlah biaya keseluruhan biaya yang dibebankan. Seakan didalam lembaran kertas UPTD tersebut tidak transparan walaupun diberikan stempel resmi UPTD Marpoyan Damai M. Nur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Pekanbaru ketika di konfirmasi gagasanriau.com 14/12/2012 melalui telepon selulernya membenarkan bahwa biaya tersebut. Kalau terlambat denda Rp 50 rb perbulan, maksimal 6 bulan begitulah bunyi sms yang dibalas oleh M. Nur Kadisdukcapil. Saat ditanyakan lebih lanjut tentang peraturan atau UU yang mengatur tentang pungutan biaya denda tersebut M. Nur tidak membalasnya lebih lanjut.*AK*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar