Daerah

Wajib Diikuti PNS, BKD Inhil Mulai Proses Perekaman KPE

gagasanriau.com ,Tembilahan-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir Jumat (31/5) mulai melakukan perekaman Kartu Pegawai Elektronik (KPE) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Sebagaimana yang diungkapkan Kepala BKD Inhil H Afrizal, bahwa sesuai jadwalnya, hari ini, Jumat (31/5) pihaknya memulai pelaksanaan perekaman KPE. Dimana KPE ini merupakan Program Nasional dari Badan Kepegawain Nasional (BKN) melalui Deputi Informasi dan Kepegawaian, sehingga wajib diikuti oleh setiap PNS “Untuk memudah proses perekaman KPE, BKD sendiri telah menyiapkan beberapa titik lokasi perekaman. Antara lain, di Kantor BKD Inhil di Jalan SKB Tembilahan. Perekaman untuk dua kecamatan itu di jadwalkan tanggal 31 Mei dan 1 Juni. Sedangkan untuk kecamatan lain dimulai pada tanggal 17-18 Juni.”jelas Afrizal. Sementara untuk PNS yang berada di Kecamatan,  Dikatakanya, juga telah dijadwalkan pemerekamanya dibagi menjadi empat kelompok. Sejalan dengan itu, pihaknya juga akan melayani PNS yang belum merekam e-KTP. Disampaikannya juga bahwa saat ini jumlah PNS di Inhil mencapai 8.350. Sedangkan yang baru masuk dalam kuota BKN hanya sekitar 8.000. Meski demikian BKD Inhil tetap akan berkoordinasi dengan pusat agar sisa dari total jumal PNS Inhil bisa mengikuti program KPE sebagai mana yang sudah disampaikan pemerintah pusat. “Tentu kami akan coba mencarikan solusinya. Untuk tahap awal hanya 8.000 dulu yang dilakukan perekaman. Sedangkan sisanya akan setelah ada keputusan selanjutnya,” papar mantan Camat Tembilahan Hulu itu. Dia mengharap dengan adanya sosialisasi tentang kegunaan KPE oleh pihak Bank Riau-Kepri belum lama ini, PNS diharapkan dapat benar-benar memahami apa yang menjadi maksud dan tujuan prohgram tersebu. Kendati diakuinya waktu sosialisasi tidak lama, tapi secara utuh pihak Bank telah memberikan penjelasan yang cukup. KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data PNS serta keluarganya secara elektronik. Pelayanan KPE meliputi layanan gaji, kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perubahan, transaksi keuangan dan perbankan. KPE berlaku selama bersangkutan masih menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun serta masih mempunyai hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan. “Saya rasa manfaatnya akan banyak sekali. Paling tidak dari pengamatan kami kehadiran KPE mempermudah PNS dalam berbagai administrasinya,”Pungkas Afrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar