Daerah

Sekda “Ad Cost Sudah Berlaku”

gagasanriau.com ,Tembilahan-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Alimuddin RM, tegaskan bahwa penggunaan Ad Cost dalam SPPD sudah diberlakukan dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup). “Perbupnya sudah kita buatkan. Tinggal implemintasinya saja,” kata Sekda saat menjawab wartawan beberapa waktu lalu Permberlakukan Ad Cost itu papar Sekda, sudah dimulai sejak awal April kemarin. Oleh karena itu penerapan Ad Cost harus itu sendiri harus sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada. Sehingga semuanya benar-benar ril. Berapa dari kelebihan biaya perjalanan dinas pegawai harus dikembalikan. Keuntungan penerapan Ad Cost tidak lain sambung mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhil ini dari sisi penghemaatan anggaran. Yang mana beban pemerintah semakin hari semakin bertambah. Pemberlakukaan Ad Cost  menyusul adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun 2013. Untuk itu, ia meminta seluruh satuan kerja segera menyosialisasikan aturan terbaru tersebut. Kalau lumpsum itu kan contohnya pergi ke Jakarta golongan IV, III, dan II sudah tidak ada. Tinggal dimana pegawai bersangkutan mau nginap atau tidur. Sedangkan Ad Cost  itu berdasarkan atas perincian penggunaan. Prinsipnya, semua itu adalah penghematan. Efisien dan efektifitas. Dengan Ad Cost itu, semuanya didasarkan pada pertanggungjawaban riil untuk masing-masing kegiatan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar