Daerah

PKL Kota Pekanbaru Tunggu Hasil Sidang Rapat Banmus DPRD Kota Pekanbaru Esok

Berita Riaugagasanriau.com - Menjelang rapat banmus (badan musyawarah) Esok,  pedagang kaki lima pekanbaru yang berada di lokasi areal taman kota cut nyak dien pekanbaru rabu, 19/12/12 yang mendapat dukungan dari masyarakat kota pekanbaru akan terus mempertahankan keberadaan mereka yang mendapat angin segar lewat formulir pengisian data diri  pengunjung. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman, SH melalui gagasanriau.com disela-sela kesibukannya melakukan reses angkat bicara terkait keputusan rapat banmus yang akan diadakan hari kamis esok. "kita dalam masa reses, mudah-mudahan sehabis reses ini kita akan putuskan permasalahan ini di banmus esok, artinya dalam keputusan banmus tersebut, akan kita coba nanti untuk disampaikan kepada pemerintah kota" katanya di kesibukan reses. Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Kota pekanbaru dari Fraksi PAN ini yang menyatakan bahwa keputusan banmus tidak berada di DPRD karena seluruh kewenangan berada di pemerintah kota pekanbaru. "DPRD Kota Pekanbaru Hanya menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah kota pekanbaru, walaupun pernyataan saya kemarin terlihat rancu, DPRD hanya menerima aspirasi para pedagang, lalu membuahkan kesepakatan, nah kesepakatan kita inilah yang nanti kita bawa ke banmus, dan banmus memutuskan bagaimana tindak lanjutnya, apakah kita bisa mendesak walikota untuk mengeluarkan perwako atau kita mencari solusi bersama namun permasalahan ini tetap akan kita perjuangkan" katanya menambahkan Dengan bantahan yang disampaikan wakil rakyat ini mengatakan bahwa DPRD tidak pernah memberi kewenangan untuk mengizinkan pedagang karena tetap keputusan berada di pemerintahan kota, DPRD hanya menyuarakan aspirasi untuk dibawa dalam rapat banmus yang setara dengan tingkat paripurna. Berita Riau"tolong diluruskan untuk seluruh media bahwa DPRD Mempunyai kewajiban menerima dan menyuarakan aspirasi, sementara pemerintah kota punya hak untuk memutuskan, jadi DPRD itu tidak punya hak untuk memutuskan karena DPRD hanya berhak menerima aspirasi dan menyuarakan aspirasi". Katanya menambahkan lagi. Ditempat terpisah, Ketua DPK-SRMI Kota Pekanbaru Antony Fitra mengatakan perda yang usianya sudah uzur harus di revisi karena jelas tertuang dalam perda bahwa di dalam perda ada pengecualian. "dengan keputusan banmus esok yang secara umum tertutup untuk masyarakat, hendaknya dapat menghasilkan apa yang selama ini menjadi keinginan para pedagang. Dan anggota DPRD hendaknya harus objektif dengan memperjuangkan aspirasi pedagang dengan tidak menjadikan gedung DPRD sebagai panggung politik yang memihak kepada pemerintah" ujarnya. Adapun konsep yang ditawarkan oleh PKL kota pekanbaru yang berada di 3 titik (pasar jongkok panam, taman kota cut nyak dien dan jagung bakar purna MTQ pekanbaru) adalah konsep dua wajah. Dimana siang dijadikan tempat aktifitas perkantoran, malam menjadi pusat hiburan keluarga. (BI)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar