Daerah

Harga Kelapa Ditetapkan Gubri

gagasanriau.com, Tembilahan-Dalam beberapa pekan mendatang, harga kelapa hibrida di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, akan ditetapkan oleh rumusan harga pembelian kelapa yang ditetapkan Gubernur Riau. Kesimpulan ini merupakan satu di antara benang merah yang didapat dalam rapat antara Dinas Perkebunan (Disbun) Riau dengan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jumat (8/3). Rapat yang digelar di ruang rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian, menghasilkan kesepakatan untuk dicabutnya Kepmenhutbun Nomor 628/Kpts-II/1998 tentang Ketentuan Penetapan Harga Pembelian Kelapa Hibrida Produksi Petani dan diganti dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan). Rapat yang dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PPHP Kementan RI Yasid Taufik tersebut berlangsung alot. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa pertemuan sebelumnya menyikapi rendahnya harga kelapa hibrida produksi petani di Provinsi Riau. Memang, hampir dalam kurun waktu setengah tahun terakhir, petani plasma kelapa hibrida merasa ‘’dirugikan’’ oleh harga pembelian perusahaan. “Jika rapat ini tidak juga menghasilkan keputusan berarti untuk harga kelapa petani, maka lebih baik diputuskan saja kalau petani diperbolehkan menjual hasil produksi kelapanya ke pasar bebas. Harganya lebih tinggi dibanding pembelian oleh perusahaan. Bila itu yang terjadi, hapuskan saja kredit petaninya,” kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau Drs H Zulher MS yang dihubungi wartawan, Ahad (10/3). Di dalam rapat terungkap, bahwa rendahnya harga beli kelapa hibrida oleh perusahaan hanya terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, tidak terjadi secara nasional. “Secara tertulis, Pemprov Riau sudah menyampaikan tentang urgennya pencabutan dan revisi Kepmenhutbun tersebut,” terang Zulher. Sesuai dengan resume rapat, dalam bulan Maret ini akan dilakukan pencabutan Kepmenhutbun Nomor 628/Kpts-II/1998 dan diganti dengan Kepmentan. Pencabutan itu akan ditindaklanjuti oleh keputusan Gubernur Riau mengenai rumusan harga penetapan pembelian kelapa hibrida produksi petani di Provinsi Riau. Berikutnya, akan ditindaklanjuti dengan pertemuan antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementan, Pemprov Riau, Pemkab Inhil, pihak perusahaan dan perwakilan petani untuk menyamakan persepsi dan membuat kesepakatan harga. “Yang penting bukan rumusannya, tetapi kemauan perusahaan menjalankan haisl rumusan harga yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi monopoli,” kata Kadisbun Indragiri Hilir Kuswari.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar