Daerah

Pembahasan Insel Tunggu UU Pemda Disahkan

gagasanriau.com ,Tembilahan-Pemerintah bersama DPR belum akan membahas terkait adanya usulan pemekaran daerah otonomi baru, termasuk Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) yang siap diajukan Pemerintah Provinsi Riau. Usulan pemekaran daerah otonomi baru, baru akan dibicarakan setelah Rancangan UU Pemerintah Daerah (Pemda) tuntas dan disahkan menjadi UU. Saat ini, pemerintah bersama DPR hanya akan membahas tujuh dari 19 calon otonomi daerah baru usul iniasitif DPR RI periode 2004-2009 lalu yang belum disahkan menjadi undang-undang. ‘’Kalau tujuh calon otonomi daerah yang tersisa dari 19 warisan DPR RI periode lalu, tetap dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi undang-undang. Namun usulan pemekaran baru, baik melalui pemerintah maupun DPR RI periode 2009-2014 belum akan dibahas,’’ ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Jakarta belum lama ini. Usulan pemekaran daerah otonomi baru, kata Abdul Hakam, baru akan dibicarakan setelah Desain Besar Penataan Daerah (Desertada ) tahun 2010-2025 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah yang nantinya dimasukkan ke dalam RUU Pemerintah Daerah (Pemda) tuntas dan disahkan menjadi UU. ‘’Pembentukan daerah otonomi baru bukan perkara sederhana, perlu ada grand design, bagaimana penataannya, berapa sih yang prioritas, apakah mendesak untuk dimekarkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa,’’ terangnya. Disebutkan Abdul, desain dan RUU Pemda tersebut ditargetkan bisa tuntas pada pertengahan tahun 2013. Karena pemerintah dan DPR ingin memastikan desain dan UU itu benar-benar terukur dan menjadi produk hukum yang baik tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari. ‘’Setelah itu selesai baru pemerintah dan DPR membuka dan membahas pemekaran daerah otonomi baru yang hingga kini mencapai 200 permintaan,” ulas politisi dari Fraksi PAN itu. Hal senada juga disampaikan staf Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Kelembagaan Kemendagri Raydonnyzar Moenek. Menurut dia, usulan pemekaran Insel itu tentunya belum akan dibahas dalam waktu dekat. Apalagi usulan tersebut hingga kini belum diajukan ke pemerintah pusat maupun DPR RI. ‘’Kita masih menyelesaikan tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Daerah yang belum disahkan menjadi UU. Selain itu, juga menunggu selesainya Desertada dan RUU Pemda yang kini tengah dibahas antara pemerintah dan Komisi II DPR RI,’’ pungkasnya. Belum Ada Rekomendasi DPRD Riau Di sisi lain, Pemprov Riau belum dapat menindaklanjuti usulan pemekaran Kabupaten Insel ke Kemendagri. Ini dikarenakan, salah satu persyaratan wajib belum terpenuhi yaitu rekomendasi DPRD Riau. Hal itu disampaikan, Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif kepada wartawan, Kamis (7/3) di Kantor Gubernur Riau. Dia menilai, hal itu belum terpenuhi, karena masih ada beberapa poin yang perlu dibahas dilevel legislatif. Namun, dia optimis kelengkapan persyaratan itu akan dipenuhi dalam waktu dekat ini. Latif juga menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Riau tidak akan menghambat usulan masyarakat untuk pembentukan daerah otonom baru itu. Apalagi, Kabupaten Indragiri Hilir merupakan daerah yang tergolong tua dan memiliki 20 kecamatan. sehingga dinilai layak untuk dimekarkan.(Rpg/spt)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar