Daerah

182 Mobil Dinas dari 58 SKPD Pemkab Inhil Pakai Pertamax

gagasanriau.com ,Tembilahan-Sebanyak 182 mobil dinas dari 58 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak jenis pertamax dan kini sudah menjalaninya. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perlengkapan Setdakab Inhil, Herianni belum lama ini, menyatakan sejak diberlakukanya wajib pertamax untuk kendaraan oprasional dinas awal Februari kemarin sekitar 182 unit mobil dinas wajib mengikuti hal itu. Karena sesuai dengan pemberlakuan wajib pakai pertamax yang menindaklanjuti Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Minyak. ‘’Kita rasa tidak ada alasan kendaraan dinas untuk tidak menggunakan pertamax. Sebab, aturannya sudah keluar,’’ ungkap Heriani, kemarin. Dilain tempat Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM. Menurut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhil ini, setelah adanya pemberlakuan tentang hal tersebut seluruh mobil dinas oprasional di lingkungan Pemkab Inhil wajib mengikuti. ‘’Secara bertahap kita jalankan ketentuan ini, tapi belum untuk kendaraan dinas operasional roda dua,’’ katanya. Ketika ditanya apakah sudah ada tanda khusus mengenai  mobil dinas yang diwajibkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi, secara khusus memang belum ada. Namun pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada beberapa SPBU yang di Inhil. ‘’Paling tidak apa yang sudah menjadi ketentuan perintah tetap akan dijalankan. Karena pada dasarnya, semua yang diberlakukan tentu ada tujuan baik dibalik itu,’’ jawabnya saat dihubungi melalui saluran teleponnya.(rpg/spt)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar