Daerah

Dishubkominfo Pasang Plang Tarif di Zona Parkir

gagasanriau.com ,Tembilahan-Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhil akan memasang plang tarif di titik-titik zona parkir di kota Tembilahan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhil, H Pahrolrozi, pemasangan plang tarif parkir ini agar para penguna jasa parkir mengetahui tarif parkir berdasarkan ketentuan dan juru pungut parkir juga tidak meminta bayaran lebih. “Memang kita akan memasang plang tarif parkir resmi di setiap zona parkir yang terdapat di kota Tembilahan, sehingga pengguna jasa parkir mengetahui tarif parkir yang ditentukan,” ungkap Kadishubkominfo Inhil, H Pahrolrozy belum lama ini. Diterangkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil ini, adapun tarif parkir telah ditentukan yakni Rp 1000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 2000 bagi kendaraan roda empat. Dengan demikian tidak ada lagi pemungutan tarif parkir melebihi ketentuan. “Demikian juga bagi kelancaran dan kenyamanan para pengguna jalan, maka kami juga akan membuat plang larang parkir di lokasi yang memang bukan untuk parkir, khususnya badan jalan bagi kendaraan roda kendaraan roda dua dan roda empat,” ujarnya. Di lapangan memang masih ditemukan para pengguna kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang tidak diperbolehkan parkir di kawasan ini. Demikian pula bagi masyarakat yang mempunyai hajatan, seperti perkawinan dan lainnya, yang menggunakan badan jalan. Maka, hendaknya juga mengurus perizinan penggunaan badan jalan kepada Dishubkominfo Inhil, selain tidak mengganggu pengguna jalan lainnya tentunya akan diberikan izinnya.(spt)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar