GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Pengukuhan Status Surau menjadi Mesjid Al- Hidayah tersebut sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat(kabag kesra) Kabupaten Indragiri Hilir, HM. Arifin berdasarkan Surat Kementrian Agama Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: B.105/KK.04.2/BA.01/02/2018.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengukuhkan status Surau Al-Hidayah menjadi Mesjid Al-Hidayah, di Jalan Stadion, RT 04/RW 03 Kelurahan Sungai beringin,Senin malam (1/4/2018).