Polres Inhil Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu 7,6 Gram

Ahad, 12 Oktober 2025 | 18:59:05 WIB
Ket foto: Seorang Wanita diduga Pengedar Narkoba di Tanah Merah diamankan polisi.

GAGASANRIAU.COM, TANAH MERAH - Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Indragiri Hilir melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Merah.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/10/2025), setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas dugaan transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Effendi, melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 38 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang haram tersebut kemudian disita sebagai barang bukti, sementara pelaku langsung diamankan.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. 
"Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial S di wilayah Tanah Merah dengan barang bukti 38 paket sabu seberat 7,6 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polres Inhil terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Adam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika demi mewujudkan Inhil yang bersih dari narkoba.

Terkini