Nekat Beroperasi Tanpa Izin Bar, Operasional HW Live House Pekanbaru Terancam Ditindak

Rabu, 23 September 2026 | 15:17:20 WIB
HW Live House Pekanbaru

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU -- Operasional ilegal tempat mabok-mabokan atau biasa disebut Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House Pekanbaru bakal dievaluasi.

Hal itu seiring dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyikapi operasional tempat hiburan malam (THM) di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru tersebut. 
Langkah ini diambil usai tempat hiburan tersebut terindikasi beroperasi tanpa izin bar maupun kelab malam.

Pembahasan lintas instansi ini rencananya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pariwisata dari kedua tingkatan pemerintahan pada Kamis (24/9/2026).

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto, mengonfirmasi penanganan operasional tempat hiburan malam tersebut membutuhkan penyelarasan wewenang antara tingkat provinsi dan kota.

"HW ini hanya memiliki izin restoran. Izin ini dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru. Karena itu kita akan rembukkan bersama agar kita tidak salah langkah," kata pejabat yang akrab disapa Ibeng ini, Rabu (23/9/2026).

Ibeng menegaskan bahwa pengelola HW Live House sejauh ini tidak mengantongi izin operasional untuk kategori bar, kelab malam, maupun diskotek.

Seluruh dokumen legalitas yang terdaftar saat ini hanya mencakup izin usaha restoran.

Menurutnya, perbedaan ranah kewenangan perizinan dan pengawasan membuat koordinasi antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru menjadi kunci sebelum mengambil langkah penindakan di lapangan.

"Nah tujuan kita untuk merembukkan itu adalah menyelaraskan agar yang berwenang bertanggung jawab atas kewenangannya," ujar Ibeng.

Ia berharap pertemuan formal yang dijadwalkan tersebut melahirkan keputusan tegas dan opsi tindak lanjut yang konkret terhadap operasional THM tersebut.

Terkini