Disemprot Komisi I DPRD Pekanbaru, Sekda Zulhelmi Arifin Dinilai Arogan Soal Anggaran

Senin, 28 September 2026 | 18:58:39 WIB

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU — Ruang rapat di gedung wakil rakyat saat Paripurna ke-4 Masa Persidangan ke-1 DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2026/2027 pada Senin (28/9) diwarnai ketegangan internal.

Dimana, dalam paripurna tersebut, agenda yang semula berfokus pada jawaban Pemko atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda P-APBD 2026 serta Laporan Pansus Disabilitas mendadak diinterupsi tajam oleh jajaran Komisi I.

Puncak dinamika persidangan meletus ketika Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri secara terbuka melayangkan protes keras di hadapan forum pimpinan.

Keduanya menyoroti secara menohok sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang dinilai enggan memenuhi undangan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tingkat komisi.

Aidil Amri bahkan menyebut performa kelembagaan Sekda terkesan arogan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid dengan didampingi tiga Wakil Ketua.

Sementara itu dari jajaran eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.

Dalam intonasinya yang lugas, Robin Eduar membeberkan kronologi kebuntuan tersebut.

Masalah bermula dari ketidakhadiran Camat Marpoyan Damai dan Camat Binawidya saat dipanggil rapat kerja bersama Komisi I.

Kondisi tersebut berlanjut ketika Sekda menemui pimpinan Komisi I dan menyatakan penolakan untuk hadir dalam pendalaman materi KUA-PPAS di tingkat komisi.

Sekda mengklaim hanya bersedia memberikan keterangan jika dipanggil oleh Badan Anggaran (Banggar).

"Kemarin Pak Sekda mengatakan kalau dipanggil komisi dia tidak bisa, dia tidak bersedia hadir ke komisi untuk pembahasan KUA-PPAS itu," ungkap Robin meluruskan fakta di persidangan.

Robin menegaskan bahwa kekeliruan pemahaman terletak pada status pemanggilan.

Komisi I tidak memanggil Zulhelmi Arifin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melainkan murni sebagai Sekda yang mengolah kesekretariatan dan memegang DPA anggaran mitra kerja Komisi I.

Pemanggilan tersebut juga berlandaskan perintah presisi Ketua DPRD Pekanbaru agar seluruh komisi membedah anggaran bersama mitra kerja sektoralnya masing-masing sebelum direkapitulasi ke Banggar.

"Kalau komisi kan tidak pernah panggil dia sebagai ketua TAPD, tapi kita memanggil dia sebagai Sekda karena dia kan punya sekretariat, punya anggaran juga. Dan itu dari Ketua DPRD menginstruksikan kepada kita agar komisi memanggil mitra kerja masing-masing," terang Robin.

Secara prosedural, pembahasan teknis di tingkat komisi merupakan tahapan krusial untuk menghasilkan rekomendasi konkret sebelum dibawa ke plenary Badan Anggaran.

"Jadi kita ini meluruskan itu supaya ke depan ini fungsi DPRD bisa berjalan dengan baik. Fungsi DPRD ada tiga, fungsi pengawasan, regulasi, dan anggaran," serunya.

Robin memaparkan bahwa wewenang kelembagaan dewan dilindungi oleh fondasi hukum yang mengikat, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Semua pihak di jajaran Pemko diimbau membaca aturan main agar tidak asal menolak mekanisme pengawasan.

"Makanya kita sampaikan agar membaca regulasi yang ada, supaya ini jangan salah. Kita ini semua bekerja sesuai konstitusional, sesuai aturan yang ada. Bukan karena kita DPR, kita memanggil-manggil aja. Karena apa? Karena kita secara kelembagaan, kita memanggil," tegas Robin menutup interupsinya.

Merespons gejolak internal tersebut, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid langsung mengetuk meja dan meminta persoalan disharmonisasi komunikasi ini menjadi catatan kritis bagi Pemko Pekanbaru.

Menjawab desakan dewan, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyatakan menerima masukan tersebut dan berjanji akan menjadikan polemik ketidakhadiran Sekda serta para camat sebagai atensi evaluasi khusus di internal pemerintah kota.

Terkini