GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yuliargo, SP., M.Si diwakili Sekretaris Al Yusroni Pagta, SSTP, MH menghadiri Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil.
?Rapat paripurna Masa Persidangan ke-VII Tahun Sidang 2026 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi, juga dihadiri Ketua DPRD Iwan Taruna serta 25 dari 45 anggota DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Tembilahan, Senin (28/9/2026).
Hadir juga Sekretaris Daerah, Drs. Tantawi Jauhari, M.Si., CGRE, mewakili Bupati Inhil, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Adapun agenda rapat adalah penyampaian pidato Bupati Inhil H Herman tentang penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Drs. Tantawi Jauhari, M.Si., CGRE, Pemkab Inhil berharap proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan baik dan konstruktif.
“Pemerintah daerah tentu terbuka terhadap masukan dan saran dari DPRD, sehingga pada akhirnya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara tepat waktu dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Sekda.
Secara umum terdapat beberapa hal yang memengaruhi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan kembali kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang terjadi setelah APBD TA 2026 ditetapkan.
Adapun beberapa faktor tersebut, antara lain:
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang membawa konsekuensi penyesuaian penganggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana desa dalam APBD.
Dukungan atau bantuan dari pemerintah pusat dalam rangka pendanaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang perlu diakomodasi dalam struktur penganggaran daerah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya pemenuhan belanja yang bersifat mandatory serta belanja earmark sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan APBD.
Kebutuhan pergeseran anggaran dalam rangka mengoptimalkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, menyesuaikan alokasi anggaran dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta mengakomodasi kebutuhan penganggaran yang timbul dalam pelaksanaan APBD TA 2026.
Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025 yang menjadi salah satu bahan penyesuaian terhadap struktur Rancangan Perubahan APBD TA 2026, khususnya pada komponen penerimaan pembiayaan berupa proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
“Berbagai penyesuaian tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah yang harus kita respons secara bersama-sama," terang Sekda.
Perubahan APBD bukan hanya dimaknai sebagai perubahan alokasi dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan sumber daya yang tersedia dapat diarahkan secara lebih optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pencapaian target-target pembangunan daerah.
Di akhir sambutannya, Bupatimengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh anggota dewan dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026, sehingga pada waktunya dapat diperoleh persetujuan bersama.