Skandal Sempadan Sungai Rp 187,8 Miliar, Berkas Tersangka PT Musim Mas Tak Kunjung P-21 di Kejati Riau

Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:02:18 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Riau

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU, – Proses hukum skandal kejahatan lingkungan yang menjerat korporasi raksasa sawit, PT Musim Mas, kembali menemui jalan buntu di tingkat penuntutan.

Kabar terbarunya, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tercatat untuk keempat kalinya mengembalikan berkas perkara tersangka PT Musim Mas kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, pengembalian berkas perkara (P-19) korporasi perusak lingkungan tersebut dilakukan Kejati Riau pada tanggal 30 September 2026.

Kejati Dalih Syarat Formil-Materil, P-21 Belum Terbit

Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, kepada GagasanRiau.com mengonfirmasi kabar penolakan berkas dari penyidik kepolisian tersebut.

Zikrullah menegaskan, langkah pengembalian atau penelitian berkas perkara ini murni dilakukan demi memenuhi kaidah hukum persidangan yang presisi.

Zikrullah juga menjelaskan bahwa tim jaksa peneliti hingga saat ini masih melakukan penelaahan secara mendalam terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

"Berkas masih dalam penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti, untuk kelengkapan syarat formil dan materilnya. Apakah petunjuk dari jaksa peneliti sudah lengkap atau belum sebagai dasar diterbitkannya P-21," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi GagasanrIua.com, Rabu (30/9/2026).

Polda Riau Sempat Optimis dan Sita Bukti Vital

Padahal sebelumnya, pada 4 Agustus 2026, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan sempat menyampaikan optimisme tinggi saat menyerahkan kembali berkas perkara usai dilengkapi pada awal Agustus lalu.

"Berkas perkara telah kami kirimkan kembali setelah seluruh petunjuk Jaksa Peneliti kami lengkapi. Kami berharap hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap (P-21), sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut ke Tahap II," ujar Ade Kuncoro kala itu.

Guna memperkuat sangkaan terhadap korporasi, penyidik Polda Riau sejatinya telah menyita sederet barang bukti vital.

Barang bukti yang disita mulai dari dokumen internal korporasi, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), peta kawasan, hingga hasil uji laboratorium kerusakan lingkungan.

Aktivis Khawatir Kasus Mangkrak dan Tersangka Untung

Bolak-baliknya berkas hingga empat kali ini memantik sorotan tajam dari kelompok sipil.

Memed, aktivis Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) Riau, menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya Ditreskrimsus Polda Riau dalam menyeret PT Musim Mas ke meja hijau.

Menurut Memed, meski pengusutan kasus ini telah menguras tenaga dan biaya yang tidak sedikit, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau diharapkan tidak patah arang.

"Ya ini menyangkut komitmen Polda Riau sendiri dengan program green policing-nya, jangan sampai bolak-balik pengembalian berkas ini membuat penyidik menjadi frustasi dan kasus ini jadi mangkrak," tegas Memed.

Dia mengisyaratkan, proses bolak-balik berkas yang berlarut-larut justru bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak korporasi.

"Justru menurut kami ketika kondisi tersebut terjadi itu yang diharapkan tersangka agar mereka tidak diganggu," tambah Memed.

Memed menilai, gagasan Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan merupakan terobosan baru di tubuh kepolisian.

Polisi kata Memed, tak hanya memelihara Kamtibmas, tetapi menciptakan budaya baru untuk merawat lingkungan dan menindak tegas perusak alam.

Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap PT Musim Mas dipandang sebagai prestasi dan bentuk keberanian Irjen Pol Herry Heryawan dalam menindak korporasi di Bumi Lancang Kuning.

"Sampai kapanpun kami terus memberikan dukungan kepada Polda Riau dengan gagasan hijaunya ini. Dan dukungan penuh untuk menyeret PT Musim Mas ke pengadilan untuk diadili," tutup Memed.

Dua Dekade Mengeruk Keuntungan, Kerugian Ekologis Rp 187,8 Miliar

Skandal yang menjerat PT Musim Mas ini berakar dari aktivitas alih fungsi dan perusakan kawasan sempadan Sungai Air Hitam (anak Sungai Nilo), Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Praktik penanaman kelapa sawit di dalam area konservasi tersebut telah beroperasi sejak periode 1997–1998 dan mulai berproduksi komersial pada tahun 2002.

Selama lebih dari 22 tahun, korporasi ini disinyalir meraup keuntungan finansial dengan mengabaikan hukum, tanpa mengantongi izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III serta melanggar dokumen AMDAL.

Dampak dari alih fungsi kawasan lindung ini sangat fatal. Berdasarkan perhitungan ahli lingkungan, sumber daya air, dan kerusakan tanah, nilai kerugian ekologis yang ditimbulkan mencapai Rp 187.863.860.800 (Rp 187,8 miliar).

Atas perbuatan perusakan lingkungan secara sistematis tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkini