Warisan Konflik Agraria Rohul, Warga Tanjung Medan Minta PT Agrinas Kembalikan Lahan Transmigrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:33:38 WIB
Aksi warga Desa Tanjung Medan Tambusai Utara tuntut PT Agrinas Palma Nusantara kembalikan hak mereka

GAGASANRIAU.com, ROKAN HULU -- Sekitar 300 warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi unjuk rasa damai di areal kebun kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Rantau Kasai, Selasa (6/10/2026).

Dalam aksinya, warga tempatan menuntut pengembalian lahan seluas 1.040 hektare (ha) yang diklaim sebagai hak masyarakat Desa Tanjung Medan dan areal perkembangan program transmigrasi.

Supriadi, Koordinator Lapangan Supriadi dan Penanggung Jawab Sukoco menjelaskan aksi mereka dipusatkan di Blok N.O Afdeling 2 PT Agrinas Palma Nusantara areal kebun sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Torganda sebelum akhirnya disita negara.

Sambil mengibarkan bendera Merah Putih dan membentangkan spanduk, massa menegaskan bahwa lahan tersebut awalnya diserobot oleh PT Torganda dan kini justru dinikmati oleh PT Agrinas Palma Nusantara pasca penguasaan kembali oleh pemerintah.

Dalam tuntutannya, masyarakat mengagulkan payung hukum Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Riau Nomor Kpts.43/1/1991 serta SK Bupati Kampar Nomor 525.25/TP/III/99/343 yang memerintahkan pengembalian lahan 1.040 hektare tersebut kepada warga Tanjung Medan.

Massa mendesak PT Agrinas Palma Nusantara segera menghentikan seluruh aktivitas operasional dan pemanenan di atas lahan sengketa tersebut sampai ada kesepakatan penyelesaian yang adil.

Aksi yang dimulai dari titik kumpul Kantor BPD Desa Tanjung Medan ini dikawal ketat oleh 94 personel gabungan Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara yang dipimpin Kabag Ops Polres Rohul Kompol Ikhwan Widarmono.

Menanggapi desakan warga, Kabag Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara Regional 4 Riau, Brigjen TNI (Purn) Malioga, menegaskan bahwa posisi perusahaan saat ini hanya menjalankan mandat negara.Lahan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola setelah disita dan dikuasai kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Malioga menyatakan manajemen di tingkat tapak tidak memiliki kewenangan mengeksekusi atau memutus tuntutan ganti rugi dan pengembalian lahan tersebut.

"Lahan ini saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, bukan PT Torganda, setelah dikuasai kembali oleh Satgas PKH dan diserahkan kepada PT Agrinas," terang Malioga di hadapan massa.

Ia menyarankan warga Desa Tanjung Medan segera membentuk tim resmi guna melayangkan gugatan dan memperjuangkan hak atas tanah tersebut langsung ke Satgas PKH Pusat di Jakarta.

Usai mendengarkan penjelasan eksekutif perusahaan, massa aksi menerima arahan dan membubarkan diri secara tertib pada pukul 10.45 WIB.

Rangkaian unjuk rasa berakhir pukul 11.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

Terkini