Inilah 10 Tersangka Perusahaan Pembakaran Lahan Riau dari Perusahaan

Senin, 24 Februari 2014 - 01:51:20 wib | Dibaca: 2069 kali 

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 10 orang tersangka dari korporasi karena diduga terlibat pembakaran lahan yang telah menimbulkan bencana asap pada 2013 di Provinsi Riau.

"Asap tahun 2013 memang sudah hilang, tapi kasusnya jalan terus," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sudariyono, kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Ia mengatakan, penetapan para tersangka secara keseluruhan dilakukan pada akhir 2013. Butuh waktu sekitar enam bulan bagi kementerian untuk menetapkan tersangka, dan Sudariyono mengatakan berkas kasus masih belum lengkap atau P-19 karena dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Masih belum bisa ke pengadilan karena masih P19," ujarnya.

Berdasarkan catatan, KLH menangani tujuh dari delapan kasus perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan di Riau pada 2013. Sebanyak empat perusahaan bergerak di bisnis hutan tanaman industri (HTI), yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), PT Sakato Makmur Pratama (SMP), dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ). Tiga perusahaan lainnya bergerak di bisnis kelapa sawit, yakni PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati (BRNS), dan PT Langgam Inti Hibrido (LIH).

Sedangkan, satu kasus pada 2013 yang melibatkan perusahaan Malaysia, PT Adei Plantation & Industry, ditangani oleh Polda Riau dan kini dua tersangka menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sudariyono mengatakan dalam tiga kasus yang melibatkan PT SRL, RUJ, dan SMP, kementerian menetapkan masing-masing dua orang tersangka.

Khusus untuk SRL, dua orang tersangka itu berinisial RKT dan JS. Perusahaan itu kuat dugaan terlibat pembakaran lahan pada tahun 2013 di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kedua tersangka berada di jajaran manajemen tinggi perusahaan," ujar Sudariyono.

Ia mengatakan penetapan tersangka pada jajaran manajemen juga ditetapkan pada PT RUJ dengan inisial tersangka GZ dan SN. Eyes on the Forest (EoF), koalisi organisasi lingkungan di Riau, menyebutkan PT RUJ selama ini dikenal sebagai pemasok bahan baku bagi Asia Pulp and Paper (APP) yang berada di bawah kendali Sinar Mas Group.

Sedangkan, untuk kasus PT SMP penyidik Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan tersangka dengan inisial MG dan SR.

Sementara untuk empat perusahaan lainnya, Sudariyono mengatakan penyidikan hanya mampu menemukan bukti untuk penetapan masing-masing satu orang bukan dari level manajemen. Kasus PT JJP ditetapkan tersangka berinisial Kvis, kasus PT BRNS tersangkanya AS, kasus PT BBHA inisial tersangkanya TKH.

Untuk kasus PT LIH, ia mengatakan pihaknya mengalihkan penyidikan kepada PT PKS karena terjadi perubahan kepemilikan. Seorang tersangka dari PT PKS berinisial AD. Namun, ia mengatakan belum bisa secara detil menjelaskan tentang perusahaan itu.

"Informasinya ada penjualan kepemilikan dari PT LIH ke PT PKS," kata Sudariyono.

Seluruh tersangka belum ada yang ditahan. Sudariyono mengatakan, seluruh tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara spesifik Pasal 108.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar, karena diduga sengaja membakar lahan atau hutan.

"Kami cukup bukti mereka (tersangka) membakar lahan," katanya.

Juru Bicara Sinarmas Forestry, Nurul Huda, ketika dikonfirmasi menjawab secara diplomatis mengenai kasus PT RUJ yang selaku perusahaan pemasok bahan baku. "Jika benar begitu, kita mematuhi prosesnya. Biarlah nanti lembaga yang berwenang yang memutuskan," kata Nurul Huda singkat.

Sedangkan Humas PT SRL, Abdul Hadi, memilih berhati-hati untuk menyikapi kasus hukum perusahaannya. "Nanti ada pernyataan resmi menyusul biar lengkap," ujarnya.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA