Surat Terbuka Warga Suku Anak Dalam (SAD) Untuk Keadilan Agraria

Ahad, 02 Maret 2014 - 14:16:54 wib | Dibaca: 2106 kali 

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Salam Gotong Royong!. Pada tanggal 7 Desember 2013 lalu, terjadi aksi penggusuran ribuan rumah pemukiman Suku Anak Dalam yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ribuan jiwa masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dan petani Mentilingan (Bungku) kehilangan tempat tinggal, rumah dan sumber penghidupannya. Praktek penggusuran ini merupakan tindakan sepihak dan sewenang-wenang (abuse) dari perusahaan yang tidak dapat dibenarkan.

Maka melalui surat ini kami menyertakan data tambahan. Berikut keterangan dan lampiran data tersebut:

I. Legalitas dan fakta keberadaan masyarakat adat SAD Jambi dan petani Metilingan, Desa Bungku, Kec. Bajubang, Kab. Batanghari

1. Lahan perkampungan, perladangan dan pemukiman masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Batin Bahar (Jambi) termaktum di dalam Ijin konsesi HGU PT. Asiatic Persada/Agro Mandiri Semesta.

2. Tempat penghidupan masyarakat adat SAD jelas tergambar dalam peta mikro pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Badan Inventarisasi Data Tataguna Kehutanan RI kepada PT. Asiatic Persada.

3. Sejarah keberadaan masyarakat adat Suku Anak Dalam telah ada sejam zaman dahulu (masa kerajaan) atau sebelum ijin HGU PT. Asiatic Persada. Bukti tersebut kami buat didalam resume singkat SAD Jambi.

4. Berdasaran hasil penelitian BPN Provinsi Jambi pada tahun 2008, terbukti bahwa diatas dilokasi HGU PT. Asiatic Persada, di wilayah perkampungan Tanah Menang, Pinang Tinggi, Padang Salak, dan Bukit Terawang, ditemukan bekas perladangan, pemukiman, pekuburan milik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD).

5. Sebagaimana kesepakatan mediasi bersama semua lembaga negara dan juga perwakilan masyarakat berkonflik dengan pihak perusahaan telah disepakti proses enclave lahan masyarakat adat SAD seluas 3.550 Hektar dan pengukuran ulang ijin HGU PT. Asiatic Persada yang seluas 20.000 Hektar.

6. Tempat perkampungan dan perladangan petani Mentilingan (Batanghari, Desa Bungku, Kec. Bajubang yang telah didiami sejak tahun 1970-an. Saat ini pihak masyarakat sedang dalam proses gugatan perkara PN Muara Bulian No. 04/P 84.G/2013/PN.MBLN untuk menggugat pencaplokan lahan yang dilakukan oleh PT. Jumer Tullen dan PT. Maju Perkasa Sawit (MPS).

7. Aktifitas penggarapan lahan yang dilakukan oleh petani adalah sah, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1325 K/PDT/2010 tentang Perkara Kasasi Perdata antara PT. Jammer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, melawan Kepala Desa Bungku yang melarang perusahaan melakukan aktifitas perkebunan.

Dari uraian tersebut sudah jelas masyarakat adat SAD maupun warga Mentilingan (Bungku) adalah masyarakat yang sah mendiami lahan perkampungannya dan tergusur oleh keberadaan PT. Asiatic Persada.

II. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan PT. Asiatic Persada/Agro Mandiri Semesta, PT. Maju Perkasa Sawit dan PT. Jumer Tullen

1. Penerbitan ijin HGU PT. Asiatic Persada (Bangun Desa Utama) yang terbit tahun 1986/1987 dilakukan tanpa adanya pelepasan kawasan hutan. Sebagaimana lampiran 1 pelepasan kawansan hutan baru dilakukan enam tahun kemudian, yakni tahun 1992.

2. PT. Asiatic Persada tidak memiliki batas HGU yang jelas baik batas dalam Peta HGU tanggal 23 Juli 1986 maupun tata-batas HGU di lapangan. Pihak perusahaan tidak memiliki tata-batas HGU yang sah secara hukum sebagaimana laporan BPN Provinsi Jambi pada tahun 2004.

3. Pihak perusahaan melakukan tindakan perambahan kawasan hutan lindung. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah dan pihak keamanan terkait hal tersebut sebagaimana laporan pihak Kehutanan pada tahun 2010.

4. Perampasan paksa tanah dan perkebunan warga yang di lakukan oleh pihak perusahaan sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2013 tanpa adanya proses clean and clear dengan masyarakat setempat.

5. Pengalihan manajemen PT. Asiatic Persada (Wilmar Group) menjadi PT. Agro Mandiri Semesta (Ganda Group) secara diam-diam atau pelaporan kepada pihak BPN. Pengalihan menajmene ini adalah upaya perusahaan untuk menghindari penyelesaian konflik SAD dengan perusahaan.

6. Pemasangan “patok HGU” yang di lakukan oleh pihak perusahaan pada tahun 2004 dan tahun 2011 tanpa melibatkan pihak BPN, tokoh masyarakat dan kepala desa setempat, akibatnya pembuatan parit gajah yang di lakukan oleh pihak perusahaan saat ini banyak menyerobot lahan masyarakata setempat.

7. Pihak PT. Jumer Tullen dan PT. Maju Perkasa Sawit (MPS) melakukan aktifitas illegal perusahaan PT. Maju Perkasa Sawit yang melakukan penanaman usaha perkebunan sawit tanpa ijin atau hanya mengantongi izin prinsip pada tahun 1991 dan ijin lokasi tahun 2002 yang sudah berkahir pada tahun 2005.

Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak perusahaan lah yang melakukan pelanggaran tanpa adanya niat baik untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan.

III. Penyalagunaan Inpres Nomor 2/2013 tentang Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri oleh Timdu Batanghari.

Berdasarkan SK Bupati Batanghari Nomor 158/2003, dibentuk Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Wilayah Kabupaten Batanghari. Dalam pelaksanaanya Timdu Batanghari ini menyalahgunakan Inpres untuk kepentingan pihak perusahaan. Berikut ini bentuk penyalagunaan tersebut:

1. Pihak Timdu Batanghari dalam penanganan konflik tidak mengindahkan Undang-Undang No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang menjadi dasar pembentukan Inpres tersebut untuk menjamin adanya proses penyelesaian konflik secara damai dan dialogis tanpa cara-cara kekerasan dan militeristik.

2. Timdu Batanghari mengabaikan tujuan penanganan konflik sebagaimana Pasal 3 (ayat a dan b) UU No 7/2012 untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.

3. Tidak dilibatkannya perwakilan masyarakat adat SAD yang berkonflik dalam mediasi penyelesaian konflik tanah adat oleh Tim Terpadu Batanghari sebagaimana Pasal 47 & 49 (ayat 3) UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

4. Timdu Batanghari dalam penanganan konflik antara masyarakat adat SAD jambi dengan PT. Asiatic Persada tidak menghormati mediasi yang telah dilakukan sebelumnya sesuai skala konflik yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jambi.

5. Tugas Pemda Batanghari sebagaimana hasil mediasi pada tahun 2011 lalu, melakukan verfikasi masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD), dan bukan melakukan mediasi penyelesaian konflik.

6. Penyelesaian konflik tanah adat/bathin SAD dengan PT. Asiatic Persada di tingkat Pemerintah Daerah telah selesai dengan lahirnya Rekomendasi Pengurangan Ijin HGU PT. Asiatic Persada. Sehingga, tahap akhir penyelesaian konflik tersebut dilakukan oleh pihak Pemerintah Pusat, dan bukan kewenangan lagi dari Timdu Batanghari.

7. Timdu Batanghari mengabaikan hak-hak masyarakat yang semestinya dilindungi secara hukum sehingga terus-menerus terjadi tindakan kekerasan, reprsif, penggusuran dan militeristik yang mengorbankan rakyat, berikut pelanggarannya:

a. Pengabaian UU No.7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dimana proses penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan semestinya dilakukan dengan cara-cara dialogis, damai, tanpa kekerasan, kriminalisasi dan tindakan militeristik.

b. Pengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-VIII/2010 yang membatalkan pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, terkait dengan konflik masyarakat adat dengan pihak perusahaan tidak diperbolehkan dengan pendekatan pidana.

c. Pengabaiaan proses mediasi yang disepakati semua pihak sebelumnya dan pengabaian terhadap produk hukum BPN-RI No. 3/2011 tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan mengenai mediasi penyelesaian konflik agraria.

8. Timdu Batanghari dalam melakukan penelitian dan pengumpulan data tidak objektif dan tidak akurat sebagaimana Pasal 11 (butir b) UU No 7/2012 tentang Panangan Konflik Sosial, dengan mengabaikan fakta sebagai beirkut:

a. Penggusuran dan perampasan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak perusahaan sejak tahun 1987 sampai tahun 2013. Perkampungan masyarakat kembali digusur perusahaan pada tanggal 7 Desember 2013 lalu: yaitu, Kampung Tanah Menang, Pinang Tinggi, Padang Salak dan Bukit Terwang.

b. Terjadi over-lapping atau kelebihan lahan konsesi perusahaan perkebunanan sawit milik PT. Asiatic Persada akibat ekspansi lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat local dan Suku Anak Dalam.

c. Terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak perusahaan sejak berdiri pada tahun 1986, dimana ribuan masyarakat SAD tergusur dan disuir keluar dari perkampungannya.

Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa kinerja Timdu Kabupaten Batanghari bertentangan dengan Undang-undang (inkonstitusional), tidak mewakili kepentingan masyarakat yang berkonflik dan bertindak ilegal sehingga merugikan masyarakat luas.

IV. Penolakan pola Kemitraan 2000 Hektar oleh masyarakat adat SAD Jambi dan warga Mentilingan, Desa Bungku (Batanghari).

Pada tanggal 16 Januari 2014 lalu, dilakukan rapat Tim Terpadu, dimana Tim Terpadu (Timdu) Batanghari memaksakan solusi lahan kemitraan 2000 Hektar untuk masyarakat SAD, namun ditolak oleh warga SAD dengan alasan sebagai berikut:

1. Perusahaan telah membohongi pihak pemerintah bahwa lahan 2000 Hektar untuk hidup sementara dan bukan lahan kemitraan, sebagai pengganti lahan tuntutan masyarakat SAD Kelompok 113 yang seluas 3.550 Hektar plus lahan pengganti untuk 13 Kelompok SAD lainnya yang berkonflik dengan perusahaan.

2. Lahan tersebut berada diluar lokasi HGU PT. Asiatic Persada, yakni berada di areal perusahaan yang berbeda: PT. Jummer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit. Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki ijin HGU. Sedangkan ijin lokasinya telah berakhir pada tahun 2005.

3. Berpotensi terjadi konflik horizontal baru antara masyarakat adat SAD dengan masyarakat local setempat. Lahan 2000 Hektar telah digarap masyarakat Desa Johor sejak tahun 1970an.

4. Calon lahan kemitraan yang berada diatas lahan claim PT. Jummer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit seluas 7.150 Hektar adalah lahan masyarakat Mentilingan, Desa Bungku, Bajubang (Batanghari) yang sedang berperkara di PN Batanghari: Nomor 06/Pdt.Banding/2013/PN. MBLN. tanggal 27 Desember 2012.

5. Solusi kemitraan yang ditawarkan oleh perusahaan dan Timdu Batanghari tersebut sudah pernah ditolak oleh masyarakat adat SAD pada tahun 2010. Pola kemitraan tersebut justru merugikan masyarakat SAD.

6. Sebanyak 13 Kelompok masyarakat adat SAD telah mencabut “Nota Kesepakatan Bersatu” kepada Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batanghari karena telah menyalahgunakan/menyelewengkan kesepakatan tersebut.

7. Seluruh hasil mediasi kemitraan yang sudah pernah dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun oleh pihak mediator internasional CAO (Complain Advisor Ombudsman) dilanggar oleh pihak perusahaan.

8. Pelanggaran terhadap hasil mediasi oleh semua pihak sebelumnya yang menyetujui pengukuran ulang HGU PT. Asiatic Persada dan enclave lahan 3.550 Hektar atau Rekomendasi Pengurangan Ijin HGU PT. Asiatic Persada.

Pada intinya dapat disimpulkan bahwa dari seluruh rangkaian penanganan konflik mulai dari tahap penggusuran s/d kemitraan saat ini yang dilakukan oleh Timdu Batanghari merupakan skenario bersama pihak PT. Asiatic Persada/Agro Mandiri Semesta untuk menghindari kewajiban hukum perusahaan mengembalikan tanah adat/bathin Suku Anak Dalam (SAD) dan masyarakat lokal. Karena itu, kami meminta kepada seluruh pihak untuk dapat mengambil sikap tegas terkait dengan pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT. Asiatic Persada agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari.

Pemerintah wajib memulihkan hak warga negara agar mendapatkan jaminan perlindungan, keamanan dan ketentraman bagi masyarakat adat Suku Anak Dalam dan masyarakat Desa Bungku untuk kembali ke kampungnya semula (Tanah Menang, Pinang Tinggi, Padang Salak, Bukit Terawang, serta Mentilingan dan Sungai Pacatan) sehingga terhindar dari potensi kekerasan, ancaman penggusuran, penangkapan, intimidasi, tindakan premanisme ataupun militeristik lainnya yang mengancam kelangsungan hidupnya.

Demikian surat ini kami buat sebagai bahan tambahan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Surat Terbuka ini dikeluarkan oleh: Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (STN) Jambi.

Catatan: STN merupakan organisasi yang menjadi wadah perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) untuk merebut hak-haknya.

Rilis


Loading...
BERITA LAINNYA