Warga GAS Inhil Kesal, Biaya Nikah Capai 500 Ribu

Jumat, 14 Maret 2014 - 11:01:29 wib | Dibaca: 2118 kali 

Gagasanriau.com, GAS Inhil-Fahrol (40) dan Yunarni (30) yang baru saja melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) pada Rabu (5/3) Maret lalu merasa kesal karena dimintai uang 500 ribu oleh pihak KUA setempat.

Kekesalan kedua sejoli yang akan menikah ini timbul pada saat Kepala KUA Kecamatan GAS H Aminoto menolak diberi 200 ribu dan mengancam tidak akan memberikan surat nikah kepada pasangan yang baru menikah ini

"Kita minta dong rincian uang 500 ribu itu yang dimintanya itu," papar Wali dari Yunarni yaitu Safri (40), kepada Gagasanriau.com.

Disebutkannya lagi, Kepala KUA Kecamatan GAS ini juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan surat nikah kepada pasangan ini.

"Saya kecewa dengan oknum KUA tentang biaya yang diberikan kepada keluarga saya. Sedangkan sesuai dengan peraturan biaya nikah hanya sebesar 30 ribu," keluhnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua RT 05 RW 04 Sukarni yang menyatakan bahwa warganya juga mengalami hal yang sama saat melaksanakan akad nikah.

"Mereka harus membayar uang untuk KUA sebesar 500 ribu, padahal di kwitansi hanya tertulis 30 ribu saja," jelasnya sambil kebingungan dengan KAU Kecamatan Gas.

"Mereka melaksanakan pernikaan pada saat jam kerja, bukan diluar jam kerja," terangnya kembali.

Saat dikonfirmasi Kepala KUA Kecamatan GAS mengenai keluh kesah warga mengenai pungutan uang nikah ini, Kepala KUA tak berkomentar lebih.

"Kita belum menerima PP (peraturan Pemerintah)," tegas Aminoto.

Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA