Firdaus MT Resmi Cuti Kampanye, Ayat Pilih Hari Libur Jadi Jurkam

Senin, 24 Maret 2014 - 11:08:31 wib | Dibaca: 2058 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Firdaus MT, Walikota Pekanbaru yang juga ketua Partai Demokrat Kota resmi mengajukan cuti untuk ikut berkampanye setelah surat pengajuan cutinya sudah diterima pada Senin (24/3/2014),di Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota.

Kasubag Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Setdako Pekanbaru, Hadiyanto ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa surat izin cuti kampaye Walikota sudah diterima Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru hari ini.

"Surat izin ini sudah ditandatangani oleh Gubri pada hari Jumat tanggal 21 Maret yang lalu. Dimana Gubernur memberikan cuti kampaye kepada Walikota Pekanbaru pada minggu ke 4 bulan dibulan Maret tetapnya hari ini, Senin 24 Maret, serta minggu pertama dibulan April tepatnya pada tanggal 3 April mendatang,"ujar Hadi.

Lebih jauh dikatakan Hadi, kendatipun izin cuti kampaye sudah diberikan kepada Walikota pekanbaru, Firdaus MT. Namun dalam surat itu tetap diberikan poin khusus dari Gubernur berdasarkan arahan Presiden RI. Dimana Kepala Daerah tetap harus memprioritaskan penanganan tanggap darurat kabut asap.

"Meskipun cuti telah diberikan, penekanan-penekanan dari isi surat cuti yang diberikan Gubri ini wajib dilakukan. Disamping itu, ada beberapa poin yang juga sama dengan aturan-aturan yang harus diikuti kepala daerah yang lainnya seperti dilarang menggunakan fasilitas Dinas pada saat kampaye,"terangnya.

Berbeda dengan Wakil Walikota, lanjut Hadi, dimana Wakil Walikota tidak mengajukan cuti untuk Kampaye. Pasalnya, beliau melakukan kampaye pada hari libur tepatnya pada tanggal 30 maret mendatang.

"Dan ini sudah kita laporkan kepada pak Gubernur. Bukan hanya pak wawako saja yng memiliki jadwal kampaye pada hari libur, namun wako juga ada jadwal kampaye pada hari libur yakni 29 maret. Menurut aturan yang kita terima, jika adwalnya Sabtu dan minggu, maka tidak perlu mengajukan cuti tetapi cukup melaporkan saja,"ungkapnya.

Ketika ditanya, jadwal kampaye Wako yang bertepatan dengan hari kerja. Apakah ada penunjukan Plt? Hadi menambahkan, jika menurut PP no. 18 tahun 2013, tentang cara pengunduran diri Kepala Daerah serta pelaksanaan cuti bagi Kepala daerah. Dimana penunjukan Sekda sebagai Plt ini jika pengajuan cuti yang besamaan antara Kelapa Daerah dan Wakil.

"Cuti yang diberikan juga tidak bersamaan dan jadwalnya tidak bentrok, sehingga tidak terjadi kekosongan. Maka tidak perlu ada penunjukan sekda sebagai PLt kepala daerah. Bukan hanya itu penunjukan Plt ini juga harus sampai persetujuannya Mendagri,"tutupnya.

Rina

 


Loading...
BERITA LAINNYA