OC Kaligis Pengacara PT NSP Tuduh Masyarakat Bakar Lahan Perusahaan Kliennya

Senin, 24 Maret 2014 - 11:41:14 wib | Dibaca: 2137 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-OC Kaligis pengacara dari ibukota Jakarta yang ditunjuk menjadi pengacara Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, PT National Sago Prima (NSP) menuduh masyarakat setempat telah melakukan pembakaran lahan di areal perusahaan.

Dan pengacara tersebut juga mengklaim akibat kebakaran yang dilakukan masyarakat itu, grup perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk mengalami kerugian sebesar Rp19 miliar lebih.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh OC Kaligis melalui rilis yang disampaikannya kepada wartawan OC kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (24/3/14).

Kedatangan OC Kaligis ke Kota Pekanbaru ini sengaja datang untuk memberikan klarifikasi soal status tersangka kliennya dalam kasus kebakaran lahan oleh pihak kepolisian.

"Api di lahan perusahaan klien kami berasal dari areal milik masyarakat," kilahnya.

Dipaparkan OC Kaligis, dalam pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) sagu, pihak perusahaan mempekerjakan ke kontraktor untuk land claearing (pembersihan lahan). Di mana antara kontraktor dan pihak PT NSP ada perjanjian pekerjaan land claearing tanpa melakukan pembakaran.

"Untuk melindungi areal usaha, ketika terjadi kebakaran yang asalnya dari perkebunan rakyat, klien kami ikut aktif membantu daerah atau birokrasi setempat untuk memadamkan kebakaran tersebut,"kilahnya lagi.

OC Kaligis, juga membeberkan bahwa akibat kebakaran tersebut kliennya merugi karena 4 unit alat berat perusahaan dan mengalami kerugian Rp4 miliar serta mengalami kerugian dari terbakarnya HTI sagu senilai Rp15 miliar.

"Jadi sangat tidak mungkin klien kami melakukan pembakaran sebagai mana dituduhkan tersebut,"paparnya.

Selain itu OC Kaligis menyatakan keberatan atas pemanggilan sejumlah pegawai perusahaan sebagai saksi untuk diperiksa. Menurutnya, mereka yang diperiksa tidak tahu apa-apa mengenai kebakaran hutan yang terjadi.

Dan lagi-lagi pengacara ini membela kliennya seakan-akan kebakaran itu bukan kesalahan perusahaan "karena dari segi hukum peristiwa kebakaran bukan disebabkan oleh PT National Sago Prima. Klien kami banyak mengelami kerugian terkait tuduhan tersebut,"belanya.

Arif Wahyudi

 


Loading...
BERITA LAINNYA