RAPP Perparah Kerusakan Hutan Riau

Kamis, 01 Maret 2012 - 13:59:37 wib | Dibaca: 2814 kali 

gagasanriau.com-Konsultasi publik dan Workshop diadakan oleh LPAD (Lembaga Pemberdayaan Advokasi dan Demokrasi) yang juga merupakan anggota Jikalahari Lsm yang konsen lakukan penelitian dan kajian terhadap kerusakan lingkungan dan juga melakukan kampanye terhadap penyelamatan hutan Riau. Workshop yang diadakan di Pekanbaru 28/02/12 menghadirkan berbagai komponen masyarakat, pemerintahan, pihak bisnis, dan juga NGO (Non Goverment Organization) bahas masalah pola pemanfaatan ruang Semenanjung Kampar secara partisipatif serta berbasis ekosistem untuk perlindungan restorasi dan pemanfaatan hutan Gambut secara berkelanjutan.
Pada pemaparan makalah yang disampaikan oleh PT. Studio Cilaki 45 mem-fokus-kan tentang pemanfaatan hutan gambut di Semenanjung kampar. Kawasan hutan rawa gambut di pesisir timur Sumatera dengan luas lebih kurang 680,000 hektar yang ada di Semenanjung Kampar juga merupakan kawasan hutan produksi (berdasarkan TGHK) dan sebagian besar lahan memiliki ijin pengusahaan hutan (HTI dan HPH). Perusahaan yang mendominasi terhadap pengelolan hutan gambut ini tidak asing lagi yakni RAPP ( Riau Andalan Pulp and Paper) yang di miliki oleh taipan sukanto tanoto dan anak-anak perusahaan yang bernaung di bawah payung RAPP yang juga turut melakukan pengelolan hutan gambut di Riau. Dilatarbelakangi tentang kerusakan lahan gambut yang akibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya habitat berbgai jenis fauna dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya  secara massif dan terus-menerus hal ini berdampak bagi kehidupan makhluk hidup kedepannya.
Alih fungsi lahan gambut telah berlangsung sangat pesat selama periode 1990-2007. Tutupan hutan tahun 1990 tercatat 95 persen pada tahun 2005 tinggal 65 persen (WWF 2006) sementara kegiatan budidaya (plantation) meningkat cukup signifikan. Tidak hanya kerusakan lingkungan yang terjadi di Semenanjung Kampar namun juga juga terjadi konflik Agraria secara massif antara PT RAPP sebagai pengelola hutan gambut di Riau berbekal SK Menhut no 327 tahun 2009 RAPP secara membabi buta melakukan perampasan lahan warga. Seperti kasus yang sering terjadi Riau salah satunya di Kepulauan Pulau Padang Kabupaten Meranti yang sedang gencar di perjuangkan masyarakatnya.
Salah satu perwakilan masyarakat desa Segamai kecamatan Teluk Meranti Ardi  mengatakan bahwa masyarakat selalu jadi anal tiri karena selama ini hanya sebagai pelengkap saja. Ardi tambahkan bahwa seharusnya masyarakat dilibatkan secara penuh tentang pengelolaan hutan dan diberikan akses untuk pengelolaan hutan yang non kayu."jangan tanah kami di rebut terus kami warga asli melayu dibiarkan melarat di negeri kami sendiri' tegas Ardi pada mengakhiri pendapatnya. *Adit*


Loading...
BERITA LAINNYA