Ternyata Konsesi PT. RAPP Di Pulau Padang, Bermasalah Tidak Sesuai Dengan SK Bupati Bengkalis

Selasa, 01 April 2014 - 03:05:28 wib | Dibaca: 2169 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Ternyata Surat Keputusan kementerian Kehutanan (SK.180/Menhut-II/2013) terkait kawasan konsesi kehutanan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bermasalah dengan peta dari Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang dikeluarkan sebelumnya oleh Bupati Bengkalis.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan kembali melakukan peninjauan kembali terkait sengketa di Pulau Padang yang telah memakan korban dan konflik berkepanjangan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) dengan ribuan masyarakat Pulau Padang.

"Makanya kemudian dibentuk tim khusus untuk mengatasi persoalan ini," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Meranti, Nuriman, kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Senin sore (31/3/2013).

Untuk diketahui Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis beberapa tahun silam.

Sampai saat ini dikabarkan banyak lahan di Meranti yang bersengketa dengan perusahaan pengelola kertas dan bubur kertas pemilik izin pengelolaan dari Menhut tanpa kejelasan hukum dalam pemberian izinnya.

Ia mengatakan, akhir pekan lalu pihaknya telah menggelar rapat pertemuan dengan kalangan berkaitan untuk membahas persoalan itu.

Rapat tersebut selain dihadiri oleh Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti, Nuriman Khair, juga ada Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Mamun Murod MM, kemudian beberapa perwakilan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Nuriman mengatakan, tim tersebut nantinya akan turun ke lapangan guna menyesuaikan peta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di dalam SK.180/Menhut-II/2013 dengan peta Pemkab serta milik masyarakat yang dikeluarkan sebelumnya oleh Bupati Bengkalis.

"Berkali-kali dijelaskan, kawasan Bagan Melibur yang dikeluarkan itu statusnya tetap kawasan hutan. Jika kawasan itu digarap siapapun, maka nantinya akan berhadapan dengan hukum," katanya lagi.

Dalam hal ini, PT. RAPP sebagai pemilik konsesi di Pulau Padang jika dilakukan peninjuan dapat dikenakan sanksi atas penggunaan lahan yang sesungguhnya kawasan hutan dan tidak diperbolehkan untuk dibuka secara massif.

Namun, SHR Manager RAPP untuk Kepulauan Meranti, Wan Mohd Jakh mengelak yang mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menghentikan operasional begitu saja tanpa ada persetujuan dari Menhut.

Alasan yang disampaikan Wan Jakh, selama ini RAPP beroperasi atas dasar surat sakti pemberian Menhut SK No 180 tahun 2013 tersebut.

Tata Haira

 


Loading...
BERITA LAINNYA