Gagasanriau.com, Pekanbaru-Polemik hak atas pengelolaan lahan Pasar Cik Puan di Jalan Nangka/Tuanku Tambusai akan menemui titik terang, setelah Pemerintah Provinsi Riau akan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru
"Kami sudah buat sistem Bangun Guna Serah (BGS) sebagai jalan keluar terbaik dalam menanggani pasar tradisional itu," kata Kepala Biro Perlengkapan Sekretaris Daerah Pemprov Riau Abdi Haro di Pekanbaru, Jumat (4/4/2014).
Hal ini akan mengakhiri polemik berkepanjangan dan menjadi alasan bagi Pemko Pekanbaru untuk tidak melanjutkan pembangunan Proyek pasar Cik Puan dengan alasan, lahannya milik Pemprov Riau dan belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Pekanbaru.
Sedangkan puluhan milyar uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tersedot disana, semasa Herman Abdullah sebagai Walikotanya.
Proyek pasar itu telah menelan dana APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp22 miliar tapi hasilnya hanya terlihat rangka semen cor dan dua lantai
Menurut anggota DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza persoalaan Pasar Cik Puan ini karena era pemerintahan Firdaus MT tidak serius mengelolannya.
Alasan untuk diserahkan kepada investor melanjutkan pembangunan bangunan dua lantai pasar Cik Puan ini sebagai bagian dari melepaskan tanggungjawab, pasalnya hingga kini belum juga ada realisasinya.
"Jangan dibiarkan begitu saja pasar berlantai dua itu tidak terawat padahal sangat dibutuhkan oleh pedagang yang mengantungkan nasib dari berjualan," katanya.
Kembali kepada pihak Pemprov Riau, melalui Kabiro Perlengkapan Abdi Haro, menurutnya hal ini, tergantung kebijakan pihak Pemko saja, agar tidak terjadi masalah hukum belakangan sehingga proses adminstrasi dan perjanjian harus disepakati kedua pihak.
Namun hingga kini pihaknya masih menunggu persetetujuan dari Gubernur Riau Annas Maamun karena BGS itu sudah disampaikan.
Dian Rosari