Kata Mendikbud, Bersifat Sistemik, Bansos di Kemdikbud Jika Ditunda

Sabtu, 05 April 2014 - 06:16:07 wib | Dibaca: 1939 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menolak menunda pembayaran bantuan sosial (Bansos) di kementeriannya, terkait dengan surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden yang merekomendasikan agar menghentikan penyaluran bansos di kementerian Kementerian/Lembaga teknis, dan memusatkan belanja bansos di Kementerian Sosial, dan mendesain ulang penyelenggaraan bantuan sosial dalam jangka panjang, menengah dan pendek. “Sebagian besar bansos di Kemdikbud bersifat sistemik, jadi  penyalurannya tidak boleh ditunda karena Pemilu,” kata Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (2/4). Mendikbud mengatakan, definisi bansos harus jelas.  Ia menyebutkan,  jangan dikira bansos di Kemdikbud itu bawa uang ke daerah lalu dibagi-bagikan. “Di Kemdikbud itu bansosnya Biaya Operasional Sekolah (BOS), tunjangan guru, Ujian Nasional (UN), belanja kurikulum, dan lainnya,” jelas M. Nuh seraya menyebutkan, bansos itu masuk kategori bansos yang sistemik, yang didukung dengan payung hukum berupa undang-undang (UU), misalnya Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dijelaskan Mendikbud, bansos ada di setiap kementerian atau lembaga negara sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga. Tupoksi Kemdikbud, misalnya, berkaitan dengan peserta didik, biaya operasional pendidikan seperti BOS, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan lain-lain. Kemudian di Kementerian Kesehatan, bansosnya berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Oleh karena itu bansos yang menjadi bagian dari sistem proteksi sosial dan dari kegiatan yang sudah rutin tahun ke tahun tidak boleh diganggu gugat. Biarkan berjalan,” kata Mendikbud M Nuh. Mendikbud juga menambahkan, dalam rapat kabinet Selasa (1/4) lalu, disepakati bahwa penyaluran bansos memang harus diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Humas Mendikbud/ES

Loading...
BERITA LAINNYA