Pemko Pekanbaru Akan Bongkar Bangunan Kos 70 Pintu

Selasa, 15 April 2014 - 15:31:02 wib | Dibaca: 1902 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) terkait untuk melakukan eksekusi bangunan kos-kosan 70 kamar berada yang dijalan Puyuh Kecamatan Marpoyan Damai.

Asisten I Sekdako Pekanbaru, M. Noer mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu melalui mekanismenya. seperti teguran I, II dan III hinga proses eksekusi. Sedangkan untuk pelimpahan eksekusi tentu harus ada tim eksekusi yaitu tim yustisi yang terdiri dari Satpol pp, Kepolisian dan yang lain.

"Untuk melakukan eksekusi tentu butuh koordinasi dengan Dinas Teknis. Misalnya menjadwalkan kesiapan, bukti fisik, mekanisme dan sebagainya. Dengan adanya disposisi dari Sekko itu sudah jadi dasar kuat untuk eksekusi. Artinya eksekusi memang harus ada,"ujar M. Noer, ketika ditemui, Selasa(15/4).

Ketika ditanya adanya kesan lempar tanggung jawab antara Distarubang dan Satpol PP terkait pelaksanaan eksekusi, M. Noer mengatakan bahwa tim harus solid. Jangan sampai ada miskomunikasi.

Ketika surat sudah selesai tentu proses lanjutannya dan tetap diikuti. "Dalam waktu dekat akan ada koordinasi kami akan menggelar pertemuan antara Distarubang dan Satpol dan tim Yustisi lainnya. Motornya esksekusi ini sebenarnya Satpol yang juga terlibat dari bagian pemerintahan," ungkapnya.

Menurut M. Noer, Satpol bisa saja melakukan penertiban secara langsung. Tapi untuk masalah besar mesti engan tim yustisi yang melibatkan polisi, Denpom, Dinas teknisnya. Pasalnya yang tahu mana bangunan yang melanggar adalah dinas teknis. Karena itu dilibatkan semua pihak.

"Yang jelas proses eksekusi tergantung waktu saja. Termasuk kesiapan seluruh tim yustisi,"tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa bangunan kos-kosan yang memiliki 70 kamar yang terletak di Jalan Puyuh Sukajadi telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang hanya berjarak satu meter dari jalan. Sementara jarak bangunan dari jalan seharusnya berjarak tiga meter dari jalan.

Rina

 


Loading...
BERITA LAINNYA