Ngaku Banyak Masalah Penyelenggaraan Pemilu, KPU Riau Baru Mau Berbenah

Sabtu, 26 April 2014 - 04:16:33 wib | Dibaca: 1910 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Carut-marut pelaksanaan Pemilu mulai dari kecurangan hingga sumber daya manusia yang dibawah standar sebagai penyelenggaran pesat demokrasi ini, diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

"Pemetaan atau mapping masalah telah dan akan dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK)," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Jumat (25/4/2014).

"Pembenahan tersebut penting dilakukan, agar pada pemilu pemilihan presiden (pilpres) mendatang tidak terjadi lagi kesalahan yang sama," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Edy Syarifuddin pada suatu kesempatan saat dilakukan jumpa pers mengatakan, masih menemukan berbagai persoalan pelanggaran pemilu di seluruh daerah terutama kabupaten/kota di Riau.

Dia menyampaikan, semua bentuk pelanggaran pemilu tidak tuntas hanya dengan mengandalkan pihaknya, namun ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai tindak lanjut permasalahan yang terjadi terhadap pidana pemilu.

"Tetapi masyarakat salah mempersepsikan, kalau yang menyelesaikan pelanggaran pemilu hanya ada pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota dan Bawaslu Riau saja," ujarnya.

Konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4), juga dihadiri oleh Komisioner KPU Riau divisi Sosialisasi dan SDM Sri Rukmini, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo tejo dan puluhan wartawan dari media cetak serta elektronik.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo pada kesempatan tersebut turut menyampaikan, kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di provinsi tersebut telah ditagani aparat kepolisian setempat.

"Sampai saat ini, kita menangani empat kasus tindak pidana pemilu. Satu kasus di Polda Riau, satu kasus di Polres Kampar, satu kasus di Polres Meranti dan satu lagi di Polres Pekanbaru," katanya.

Satu kasus yang ditangani oleh Polres Kampar, lanjutnya, telah dihentikan dengan telah dikeluarkannnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Pihaknya sendiri, masih melengkapi berkas tindak pidana pemilu dengan tersangka MU dan MY. "Hari ini kami lakukan panggilan pemeriksaan untuk melengkapi berkas, setelah dikembalikan kejaksaan beberapa waktu lalu," paparnya.


Loading...
BERITA LAINNYA