Perusahaan Perkebunan Sawit Gaji Buruh Rendah, Disnaker Pelalawan Hukum Pengusaha

Senin, 28 April 2014 - 03:35:24 wib | Dibaca: 2235 kali 

Gagasanriau.com, Pelelawan-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menghukum pengusaha PT Safari Riau yang bergerak di bidang industri perkebunan kelapa sawit setelah terbukti menggaji ratusan buruh dengan upah di bawan standar.

"Perusahaan itu terbukti melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pelalawan Nasri Fisda Eli lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, PT Safari Riau dilaporkan tidak melakukan pembayaran penuh terhadap upah para isteri karyawan yang telah dipekerjakan oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras itu.

Nasri mengatakan, kasus tersebut berawal pada Juli 2011 ketika perusahaan menyarankan para karyawannya agar melibatkan isteri-isteri mereka untuk memanen buah sawit.

Ketika itu, kata dia, perusahaan berjanji akan memberikan gaji atau upah yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Isteri-isteri karyawan tersebut bekerja hingga Mei 2013. Totalnya ada sebanyak 109 isteri dari para karyawan yang terlibat. Mereka itu korbannya," kata dia.

Setelah proses pemeriksaan beberapa waktu, kata dia, kemudian ditemukan titik persoalan yang lebih menjelaskan kesalahan pihak perusahaan.

Ketika dilakukan pendataan, kata dia lagi, diketahui adanya kekurangan upah para istri dari karyawan yang telah dipekerjakan PT Safari Riau ini sejak beberapa tahun dengan jumlah total mencapai Rp 1,4 miliar.

"Maka kemudian diputuskan PT Safari Riau menerima saksi berupa wajib untuk membayarkan upah buruh tersebut seratus persen. Jika ini tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi lainnya," kata dia.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA