Inilah Bentuk Kecurangan Pemilu Di Daerah, Mantan Komisioner Laporkan KPU Inhu ke DKPP

Selasa, 29 April 2014 - 01:49:52 wib | Dibaca: 1908 kali 

Gagasanriau.com Rengat-Karena dinilai lalai dan kecurangan yang terjadi tidak di respon, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Sovia Warman melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) karena lalai dengan tidak menyampaikan keberatan saksi ke KPU Provinsi Riau.

"Kami akan melaporkan kelalaian tersebut, karena ini temuan dan terindikasi pelanggaran hukum," kata Sovia Warman di Rengat.

Ia mengatakan, ada tujuh poin keberatan saksi Parpol yang tidak dianulir KPU Inhu yakni, adanya pemungutan suara (mencoblos) di luar bilik suara yang terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Batang Cenaku Dapil II.

Selain itu di dapil II tersebut, tepatnya di desa Sungai Akar Kecamatan Batanggansal ditemukan sertifikat penghitungan suara model C 1 dari Provinsi Lampung dan diduga KPPS menggunakan model C 1 palsu.

"Akibat kejadian ini banyak yang dirugikan, begitu juga dengan dugaan kecurangan yang dilakukan PPK Kecamatan Pasirpenyu dengan mengubah perolehan suara Caleg dengan cara mengurangi suara partai Gerindra Dapil IV nomor urut 2 atas nama Askariadi ditambahkan ke perolehan suara caleg partai Gerindra dapil IV nomor urut 1 atas nama Marlius Spdi," sebutnya.

Selain itu, katanya lagi, KPU Inhu menetapkan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik di luar jadwal tahapan. Hal ini dianggap kelalaian KPU Inhu melaksanakan tugas yang diamahkan sesuai perundang undangan nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 207 ayat 1.

"Keberatan saksi parpol ini sebelumnya telah disampaikan ke Panwaslu Inhu dan KPU Inhu, namun pada saat pleno di KPU Provinsi Riau keberatan ini tidak disampaikan,"ujarnya.

Untuk itu, tambah Sovia Warman, dia bersama saksi - saksi lainnya berencana melaporkan kasus ini ke DKPP di Jakarta.

"Harapannya agar DKPP menonaktifkan komisioner KPU Inhu, sebab dinilai tidak mempunyai kompetensi dan tidak menjalankan tugas secara profesional dan diduga melanggar aturan aturan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Sementara itu ketua KPU Inhu M Amin menyatakan Panwaslu Inhu tidak ada mengajukan keberatan serta para saksi partai politik telah menandatangani berita acara pleno KPU Inhu terkait penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April 2014.

"Kami siap jika dilaporkan ke DKPP, karena siapapun berhak melaporkan keberatannya,"tegas Amin.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA