Di Inhil, Akhirnya Tempat Ibadah Tak Berizin Ditutup.

Selasa, 06 Mei 2014 - 01:48:18 wib | Dibaca: 2079 kali 

Gagasanriau.com, Tembilahan-Akhirnya mau tidak mau aktifitas ibadah yang dilakukan umat kristiani di RT 01 RW 01 Lorong Tanjung Hebron Jalan Tanjung Harapan RT 01 RW 01 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan terpaksa dihentikan atau ditutup sampai memiliki izin yang sah.

Hal tersebut disepakati setelah dilakukannya musyawarah antara perwakilan masyarakat setempat yang menolak aktifitas ibadah tersebut dan jaamat gereja yang di tengahi oleh Camat Tembilahan Kota Ismet Ahyani, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kandepag) Inhil Azhari, Perwakilan Kesbangpolinmas, Kapolsek Tembilahan Kota dan Denramil Tembilahan Kota yang dilaksanakan di Aula Kator Camat Tembilahan Kota. Senin (5/5/14).

"Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri no 9 dan 8 Tahun 2006 sudah jelas disebutkan mengenai pendirian rumah ibadah," papar Azhari yang juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Inhil.

"Kita disini tidak pernah melarang bapak pendeta untuk melakukan aktifitas-aktifitas tersebut jika sudah mengikuti persyaratan yang berlaku"lanjut Azhari.

"Kita juga sebelumnya telah melakukan komunikasi beberapa waktu lalu kepada bapak (Pendeta, red) untuk mematuhi peraturan yang ada,"sebutnya.

Seperti pendekatan kepada warga, kata Azhari,"selain itu kita juga telah sampaikan kepada untuk mengikuti kehendak warga setempat.

Sementara itu, Camat Tembilahan Kota Ismet Ahyani mengharapkan agar aktifitas-aktifitas hendaknya dihentikan hingga izin mendirikan bangunan ibadah itu ada.

"Kita meminta aktifitas tersebut di hentikan hingga mendapatkan izin dari pemerintaah mengenai pendirian bangunan tempat ibadah tersebut,"ujarnya.

"Kita dan warga disini tentunya tidak melarang jika tempat ibadah tersebut memiliki izin yang sah"kata Ismet.

Akhirnya dengan keputusan tersebut Pendeta Edi T bersedia untuk menghentikan aktifitas ibadahnya walaupun sempat menolak dan menanyakan kemana nantinya mereka akan beribadah.

Ragil Hadiwibowo.

 


Loading...
BERITA LAINNYA