Bangunan Kost 70 Pintu Langgar GSB Dijalan Puyuh 'Cuma' Disegel Satpol PP

Rabu, 14 Mei 2014 - 10:26:25 wib | Dibaca: 1943 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Bangunan kos yang terletak di Jalan Puyuh Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Pekanbaru milik Maya Maxitalia, dinyatakan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota hanya dilakukan penyegelan saja pada Rabu (14/5/2014).

Penyegelan dilakukan setelah menjadi polemik, karena keberadaan pembangunan kos-kosan 70 pintu tetap dilanjutkan meski jelas melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Penyegelan dipimpin langsung Pelaksana tugas Kepala Badan (Plt. Kaban) Satpol PP Pekanbaru Azharisman Rozie, didampingi puluhan personil Polresta Pekanbaru dan disaksikan ketua RT setempat.

Azharisman yang akrab disapa Haris menyebutkan, penyegelan dilakukan agar semua aktivitas pekejaan dihentikan. Karena, si pemilik bangunan dianggap tidak mengindahkan surat yang sudah berkali-kali dilayangkan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menyalahi aturan.

"Kami dari Satpol PP memasang garis polisi pamong. Sampaikan ke pemilik bangunan agar pembangunan dihentikan, dan bapak tidak boleh melanjutkan pembangunan lagi," tegas Haris didepan para pekerja bangunan.

Ia menyebutkan, penyegelan yang dilakukan sifatnya sementara. Selanjutnya, malam nanti kita akan rapatkan lagi sampai kapan penyegelan ini kita berikan. "Karena, bangunan ini jelas melanggaran batas garis sepadan jalan sekitar 8 meter. Kita juga tidak akan berikan ganti rugi terhadap bangunan yang dibongkar nantinya" tegas Haris

Rina


Loading...
BERITA LAINNYA