Vonis Hakim Terhadap Maimanah Umar Membuat Bawaslu Riau Kecewa

Rabu, 14 Mei 2014 - 10:32:17 wib | Dibaca: 1908 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Vonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Maimanah Umar dan anaknya Maryenik Yanda atas kasus politik uang yang dilakukan calon DPD dari Riau, Maimanah Umar pada Pemilu Legislatif 2014 membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kecewa.

"Yang jelas, kami ya kecewalah dengan putusan bebas (Maimanah Umar)," kata Ketua Bawaslu Riau Edi Syarifuddin di Pekanbaru, Rabu (14/5/2014).

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan kasus politik uang sepanjang memenuhi unsur keadilan di mata hukum.

"Kalau memang dimata hukum itu tidak bersalah, kemudian diputuskan dengan kesadaran dan memenuhi rasa keadilan, ya kita terima saja," ucapnya.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Riau adalah menyerahkan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah akan mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan itu atau tidak.

"Sekarang tergantung jaksa, apakah banding atau tidak. Kami hanya menggiring kasus ini saja," ujarnya.

Pada Senin (12/5), majelis hakim PN Pekanbaru memutuskan calon DPD Maimanah Umar tidak bersalah dalam kasus politik uang, sedangkan anaknya bernama Maryenik Yanda dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan kurungan.

"Terdakwa (Maimanah) tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim JPL Tobing SH pada sidang putusan.

Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti dalam sidang bahwa terdakwa Maimanah memberikan janji selama kampanye dan saksi dalam sidang menyatakan pemberian bingkisan adalah inisiatif stafnya tanpa sepengetahuan terdakwa.

"Terdakwa pertama (Maimanah) harus dikembalikan harkat dan martabatnya," ujar Hakim JPL Tobing.

Untuk terdakwa dua Maryenik Yanda, hakim JPL Tobing mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena dalam fakta persidangan didapatkan bukti adanya unsur kesengajaan memberikan janji atau uang dan atau barang untuk kepentingan pencalonan sebagai calon legislatif.

Hanya saja, Hakim JPL Tobing menyatakan terdakwa Maryenik tidak harus menjalani hukuman kurungan, kecuali selama masa hukuman percobaan selama empat bulan kembali melakukan kejahatan.

"Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta dengan subsider enam bulan kurungan," tegasnya.

Hakim menyatakan terdakwa Maryanik bersalah dan memenuhi unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum bahwa telah melanggar Undang-undang No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo. pasal 89 huruf d dan e jo. pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang (money politics).

Perbuatan terdakwa Maryenik juga terbukti bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Ant)

 


Loading...
BERITA LAINNYA