Kuasa Hukum PT Riau Airlines Katakan Tunggakan Pajak Kliennya "Cuma" Rp 35 M

Kamis, 15 Mei 2014 - 06:45:38 wib | Dibaca: 2012 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menanggapi surat yang dilayangkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak kepada Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham terbesar PT Riau Airlines (RAL) untuk segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp79 miliar, Kuasa Hukum BUMD Riau ini Irfan Ardiansyah SH mengatakan bahwa tunggakan pajak kliennya hanya senilai Rp 35 miliar.

Dijelaskan oleh Irfan pada rapat kreditur lanjutan maskapai RAL pasca putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan pada 5 November 2012 menyisakan persoalan baru bagi BUMD itu yakni tunggakkan pajak sebesar Rp79 miliar.

"Pajak menjadi perdebatan. Karena di tagihan pajak tertulis Rp79 miliar yang belum dibayarkan, sedangkan di keuangan RAL hanya Rp35,5 miliar. Akhirnya terjadi perdebatan,"ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kantor pajak menyatakan RAL tidak menggunakan upaya hukum pada saat proses keberatan, padahal diberi kesempatan.

Kondisi itu memungkinkan karena sejak RAL berdiri pada Desember 2002, beroperasi setahun kemudian dan berhenti beroperasi April 2011 ternyata diduga tidak memenuhi kewajiban pada negara berupa pajak.

Upaya hukum yang diberikan kantor pajak yang berada di Kota Pekanbaru dinyatakan sudah lewat, sehingga mereka bersikeras total tagihan RAL sebesar Rp79 miliar. "RAL tetap bersikukuh dengan angka Rp35,5 miliar,"katanya.(Ant)

Editor Tata Haira


Loading...
BERITA LAINNYA