Miris! Anak Miskin Yang Cuma Bersihkan Ladangnya Disidang Jadi Terdakwa Pembakar Lahan

Rabu, 21 Mei 2014 - 11:33:12 wib | Dibaca: 2006 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Sidang kasus dugaan pembakaran lahan di Parit Surau Kelurahan Sapat Kecamatan Kuindra yang menjadi tersangka Suryono sangat mendapat perhatian oleh Masyarakat Peduli Inhil (MPI).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus Nomor 92/PID.SUS/2014/TBH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Hermawan yang didampingi Hakim Anggota Budi Setyawan, Lukmanul Hakim dan Panitia Pengganti Zulfayanti. Rabu (21/5/14).

Suryono tampak menggunakan baju koko yang coklat lusuh, bercelana hitam yang telah usang dan menggunakan berkopiah didampingi penasehat hukum Zainuddin Acang. Pada sidang tersebut tampak hadir Sudjamaluddin mantan Guru SD Suryono,

JPU mendakwa tersangka Suryono melanggar Pasal 108 Jo 69 ayat 1 Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP RI Tahun 2012 Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Sesuai fakta yang ada di lapangan, tersangka hanya membersihkan tebasan, tumpukan dan dan ranting bekas tebasan. Ketika itu, datang patroli Karhutla dan ia mengaku membakarnya,"sebut JPU dalam dakwaannya.

Atas dakwaan JPU, penasehat hukum tersangka tidak mengajukan eksepsi, ia hanya menyampaikan pembelaan dalam pledoi nantinya.

Mantan guru SD tersangka Djamaluddin meminta majelis hakim agar bersikap arif atas kasus 'sepele' yang tersangkut kepada muridnya ini.

"Saya sangat berharap kepada hakim untuk arif menyikapi kasus yang tengah dihadapi Suryono yang hanya membakar tebasan miliknya dan bukan merusak lahan,"kata Djamaluddin sambil mengatakan yang muridnya lakukan hanyalah untuk menghidupi keluarganya.
Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA