Lagu Lama Polisi Kriminalisasi Aktivis Pro Rakyat

Selasa, 05 Februari 2013 - 15:15:37 wib | Dibaca: 2362 kali 

[caption id="attachment_1568" align="alignleft" width="200"]M. Riduan Aktifis Serikat Tani Riau M. Riduan Aktifis Serikat Tani Riau[/caption] gagasanriau.com-Setelah melakukan penangkapan aktivis FKMB, Muis pada hari sabtu (02/02/2013) di Kabupaten Kepulauan Meranti selepas mengadakan pertemuan dengan Pemkab Meranti, pihak perusahaan dan FKMB membahas penyelesaian terkait tuntutan buruh PT. EMP Malacca Straits. Kepolisian kembali menangkap aktivis Serikat Tani Riau (STR), M. Riduan di Provinsi Lampung pada hari Minggu (3/02/2013) ketika akan menyeberang  dari Bakauheni ke Merak menuju Jakarta. Kawan Riduan ditangkap oleh pihak kepolisian di Provinsi Lampung saat akan menyeberang ke Merak, dia ke Jakarta untuk menindaklanjuti tuntutan kawan-kawan buruh PT. EMP Malacca Straits, dimana kantor pusatnya berada di Jakarta,“ Bambang Aswandi, SE ketua KPW PRD Riau menerangkan kepada gagasanriau.com. Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polres Bengkalis Nomor Sp. Kap/19/11/2013/ Reskrim. Pasal yang dituduhkan 160 dan 163bis dan 335 KUHPidana. Direktur advokasi Lembaga Bantuan Hukum Riau (LABHR) Sugiharto, SH sebagai kuasa hukum yang mendampingi STR dalam keterangan persnya “Pasal yang dituduhkan oleh Pihak kepolisian terhadap M. Riduan prematur, karena setelah saya dapatkan laporan kronologi dari kawan-kawan FKMB seharusnya Polisi tidak serta merta menetapkan  Riduan sebagai tersangka dan pengakuan kawan Riduan tidak pernah menginstruksikan kepada massa aksi untuk melakukan tindakan anarkis,” ujar Sugiharto menjelaskan. Ada kejanggalan dalam proses penangkapan Saudara Riduan karena tahapan penangkapan yang terkesan dipaksakan" Mayandri Suzarman, S.H. sekretaris LABHR. “ini murni kriminalisasi aktivis rakyat dan ada kekuatan besar yang menginginkan penangkapan Saudara Riduan dan Pasal-pasal yang disangka-kan kabur, yakni Pasal 160, 163bis dan 335 KUHP”, ujar Mayandri lagi. Ketua DPD Hanura Riau Sayed Junaidi Rizaldi angkat bicara terkait penangkapan M. Riduan”bermula tidak adanya kenyamanan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan hingga hal yang wajar jika terjadi penyampaian kepada publik, harusnya berbagai pihak harus membuka ruang dialog bukan dengan cara penangkapan,tertangkapnya Riduan jangan sampai menjadi kosolidasi gerakan ulang yang akan menyebabkan kemarahan masyarakat dan perusahaan akan kembali di rugikan, jangan lagi digunakan gaya-gaya orde baru yang sudah tak cocok di era reformasi sekarang dan polisi sebagai pengayom masyarakat mesti menempatkan diri sebagai mediator kita tahu tugas polisi berat namun hendaknya tugas harus dijalani dengan baik”katanya di kantornya 5/2/2013.*Adit*

Loading...
BERITA LAINNYA