Hukum Tumpul ! Perampas Tanah Dan Perusak Lingkungan Merajalela Di Riau

Selasa, 17 Juni 2014 - 02:41:20 wib | Dibaca: 2003 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengatakan bahwa selama tahun 2013 bukan hanya PT. Adei Plantation and Industry yang jadi tersangka, ada 8 perusahaan sawit dan tanaman industri yang sudah jadi tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Namun, kenapa hanya satu perusahaan yang dibawa ke Pengadilan?"Tanya Muslim Rasyid Koordinator Jikalahari, saat jumpa pers di kantor Walhi Riau Senin (16/6/2014). Ditambahkan Muslim, tahun 2014 ada sekitar 100 lebih koorporasi jadi tersangka pembakar lahan lahan di Riau, namun belum juga dilimpahkan ke Pengadilan. Berdasarkan data Walhi Riau, selain melakukan pengrusakan lingkungan dengan membakar lahan koorporasi ini juga melakukan berbagai modus untuk menguasai lahan milik masyarakat bahkan merampas sekalipun dengan menguasai sistem pemerintahan di Kementerian Kehutanan. Seperti yang dilakukan oleh PT. Adei Plantation and Industry perusahaan asing milik Malaysia ini di Indonesia memiliki 17 anak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebar di Sumatera dan Kalimantan. "Modusnya dengan cara KKPA, dan dominasi mereka menguasai lahan lebih besar terhadap masyarakat, bahkan jika masyarakat memberontak mereka akan kriminalisasi"kata Riko. "Kami menghimbau kepada presiden agar turun tangan dan memperbaiki gambut dengan cara merevisi izin perusahaan sawit di Riau yang beroperasi di areal Gambut"kata Riko lagi. Janes Sinaga Dinamisator Masyarakat Sipil Melawan Asap mengusulkan agar perusahaan dihukum 10 tahun penjara dan denda 10 milyar terhadap PT. Adei Plantation and Industry merupakan hukuman yang pantas kepada kriminal lingkungan hidup itu. Reporter Sugianto

Loading...
BERITA LAINNYA