Perusahaan Wajib Berikan THR Seminggu Sebelum Lebaran

Rabu, 02 Juli 2014 - 09:40:35 wib | Dibaca: 1961 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Seluruh perusahaan diminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum lebaran. "Hari ini kita sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta perusahaan-perusahaan segera membayarkan THR, paling lambat seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri," ujar, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen ketika ditemui, Rabu (2/7) diruang kerja. Pada surat edaran tersebut, ada tiga point penting yang disampaikan Disnaker, seperti segera membayarkan THR, pemilik perusahaan atau usaha harus menghormati karyawan yang sedang berpuasa, dan perusahaan harus mengkodisikan suasana aman dan nyaman jelang Pemilihan Presiden 9 Juli nanti. "Kenapa ini cepat kita edarkan, ini agar perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan. Pada poin ketiga itu, kita minta kepada perusahaan untuk memberikan waktu karyawannya menentukan pilihan pada pemilihan presiden mendatang," jelasnya. Guna mengantisipasi adanya perusahaan-perusahaan yang membandel, Johnny mengaku telah membuka posko pengaduan di kantor Disnaker. "Bagi karyawan yang merasa dirugikan, silahkan melaporkan ke kita untuk ditindak lanjuti. Jangan takut mengadukan perusahaan tempat kita bekerja," tegasnya. Ketika ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memperhatikan karyawan, Johnny menjelaskan untuk sanksi tidak bisa diputuskan langsung. Namun tetap ada sanksinya. "Yang jelas kita akan melakukan mediasi, baru diputuskan bagaimana jalan keluarnya nanti,"imbuhnya. Rina

Loading...
BERITA LAINNYA