KPU Pekanbaru Berhentikan Tujuh Anggota KPPS 39

Rabu, 16 Juli 2014 - 07:16:42 wib | Dibaca: 2014 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tujuh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 39 diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru karena terindikasi melakukan pelanggaran pada pemungutan suara Pemilu Presiden pada 9 Juli lalu. Ketujuh anggota KPPS tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu sehingga tidak bisa lagi digunakan pada pemungutan suara ulang. Menurut Anggota KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya seperti dilansir oleh antarariau. belum jelas motif tujuh anggota KPPS tersebut melakukan pelanggaran. Padahal, ia mengatakan dilihat dari profil para panitia tersebut sudah pengalaman mengikuti pelaksanaan pemungutan suara. Sebagai pengganti KPPS yang dicopot tersebut, lanjutnya, KPU Pekanbaru merekrut warga setempat yang menjadi panitia di TPS terdekat untuk mengisi kekosongan di TPS 39 pada hari pemungutan suara ulang. Keputusan pengulangan itu dilatarbelakangi adanya banyak protes dari saksi-saksi dan rekomendasi dari Panitia Pengawasa Kecamatan dan Panwaslu Kota Pekanbaru, bahwa terjadi banyak pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara 9 Juli lalu. KPU Pekanbaru dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin lalu (14/7) akhirnya memutuskan bahwa pemungutan suara di TPS 39 harus diulang segera. Waktu pemungutan suara akan digelar mulai pukul 07.00-12.00 WIB. Sugianto

Loading...
BERITA LAINNYA