Hakim Bebaskan Warga Malaysia, Terdakwa Kasus Perkebunan Ilegal PT Adei Plantation

Sabtu, 02 Agustus 2014 - 10:05:49 wib | Dibaca: 1952 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tiga terdakwa yang didakwa kasus tindak pidana Izin Usaha Perkebunan (IUP) ilegal dari Perseroan Terbatas Adei Plantations divonis bebas oleh majelis hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelelawan Senin siang (21/07/2014), karena hakim beralasan tidak memenuhi subjek hukum pasalnya berkewarganegaraan Malaysia.

Seperti dilansir oleh Mongabay.co.id media online lingkungan, tiga terdakwa yakni Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoong dan Goh Tee Meng, kesemuanya merupakan warga negara Malaysia.

Sementara itu Majelis Hakim yang memutuskan vonis tersebut, diketuai oleh Hakim A. Rico Sitanggang bersama anggota majelis hakim Bangun Sagita Rambey dan Ria Ayu Rosalyn.

Berikut kutipan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh majelis yang dibacakan secara bergantian tersebut dan akhirnya membebaskan tiga terdakwa di bumi pertiwi ini.

“Dakwaan yang diajukan kepada terdakwa sebagai perorangan atau pribadi yang merupakan pelaku usaha perkebunan untuk perusahaan PT Adei. Namun dengan mencermati terdakwa berstatus warga Negara Malaysia, majelis hakim berpendapat terdakwa bukan merupakan subjek hukum sebagai sasaran norma hukum unsur setiap orang dalam pasal UU Perkebunan,”kata majelis hakim.

“Andaikata terdakwa dianggap mewakili badan hukum, dengan mengingat status terdakwa bukan WNI, format surat dakwaan seharusnya tidak ditujukan kepada terdakwa selaku pribadi dalam jabatannya pada perusahaan, langsung ditujukan kepada badan hukum atau korporasi. Baik diajukan tersendiri maupun secara bersama sama terhadap kedua badan hukum atau korporasi tersebut, dalam hal ini penuntutan ditujukan kepada badan hukum atau korporasi,” lantas,” Unsur setiap orang tidak terpenuhi, karena terdakwa warga Negara asing.”

Karena warga Negara Malaysia, akhirnya majelis hakim memutuskan, “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak hak serta martabatnya.”tegas majelis hakim.

Mereka didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) jo pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Intinya ketiga terdakwa secara bersama-sama sengaja melakukan usaha perkebunan sawit pola KKPA dengan Koperasi Petani Sejati Desa Batang Nilo tanpa memiliki izin usaha perkebunan. Aturan Kementerian Pertanian lahan perkebunan di atas 25 hektar wajib memiliki IUP. Luas lahan sawit pola KKPA dengan PT Adei Plantation Industry 541 hektar.( Sumber mongabay.co.id)


Loading...
BERITA LAINNYA