Operasional PT. SAL Di Kabupaten Inhil Ilegal !!!

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:43:45 wib | Dibaca: 2130 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Izin PT Setia Agro Lestari (PT. SAL) yang beroperasi di Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ternyata beroperasi secara ilegal. Selain beroperasi secara ilegal perusahaan yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit ini telah menjadi pemicu utama terjadi aksi amuk warga menyebabkan terbakarnya 9 unit alat berat milik anak perusahaan PT Surya Dumai Group ini, hingga terjadi aksi kriminilasisasi oleh pihak Kepolisian Resort Inhil.

Seperti yang diungkap oleh Made Ali, dari riau corruption trial yang disampaikannya kepada Gagasanriau.com melalui rilis yang diterima Selasa (12/8/2014}.

Dijelaskan oleh Made, areal perkebunan sawit seluas 17.095 ha untuk PT SAL di Desa Simpang Gaung, Desa Belanta raya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kabung dan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V tahun 2014.

“Sebagian besar areal tersebut berada di atas hutan gambut. Dan setidaknya ada sekitar 4.000 ha hutan alam tersisa di dalam areal PT SAL yang segera akan ditebang oleh perusahaan tersebut. Hasil telaahan Tim Balai Besar dan Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian pada tahun 2012 menyebut areal tersebut masuk dalam Revisi PIPIB III pada lahan gambut dengan fungsi HPK dan APL”papar Made.

Dijelaskan lebih jauh oleh Made pemberian izin PT SAL juga terkesan terburu-buru yang diberikan era Bupati Kabupaten Indragiri Indra Mukhlis Adnan berupa izin lokasi tahun 2012 atau setahun sebelum masa jabatan bupati berakhir. Berdasarkan data dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah setempat, PT SAL belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL baru mendapat pertimbangan tekhnis dari Dinas Kehutanan.

“Bila belum mendapat pelepasan kawan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL tidak boleh melakukan penebangan hutan dan penanaman kepala sawit,” kata Boy Even Sembiring Deputi Hukum Walhi Riau.

Dari disini, kata Boy Even Sembiring, Bupati atau Pemkab Inhil dengan sengaja mengeluarkan izin yang bermasalah, dilihat dari prosedur penerbitan izin, apalagi katanya lagi, izin diterbitkan ditengah-tengah RTRW Provinsi Riau yang belum disahkan.

 Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA