Polda Riau Tak Tahu Siapa Pemilik PT. NSP Tersangka Perusahaan Pembakar Lahan

Kamis, 14 Agustus 2014 - 13:07:38 wib | Dibaca: 2575 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-PT Nasional Sago Prima (PT NSP) yang sudah ditetapkan tersangka sebagai koorporasi pembakar lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, penanganannya terkesan lamban dan masuk angin. Pasalnya hingga kini proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau belum menunjukan perkembangan yang berarti, berdasarkan pengakuan Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo terkait kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan alat bukti saja. Anehnya dalam proses penyelidikan yang dikemukan oleh pihak kepolisian sampai dengan hari Kamis (14/8/2014) belum menemukan siapa pimpinan perusahaan tersebut untuk dijadikan tersangka. "Oleh karena itu saat ini kita memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan dengan mengirim penyidik ke Jakarta dan memeriksa disana,"ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dikutip dari tribun, Menurut Guntur, pemeriksaan saksi ahli tersebut untuk menemukan bukti-bukti PT NSP dalam keterlibatan kebakaran lingkungan di Kepulauan Meranti. "Saat ini tim penyidik sudah berada di Jakarta melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB)," ucap Guntur. Keterangan saksi ahli itu tambah Guntur, nantinya akan menguatkan bukti-bukti serta penyidikan yang sudah dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. "Saksi ahli akan memastikan hal tersebut. Dan pemeriksaan itu akan melengkapi penyidikan dan mengarah pada penetapan tersangka nantinya,"ungkap Guntur. Sebelumnya diberitakan, PT National Sago Prima (NSP) hingga kini masih menjadi satu-satunya korporasi yang berada dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena diindikasikan terkait dengan karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk menetapkan individu yang akan bertanggung jawab dari perusahaan ini sebagai tersangka, penyidik akan memeriksa saksi ahli korporasi. Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA