Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Inhil

Rabu, 20 Agustus 2014 - 02:18:49 wib | Dibaca: 1713 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka penyampaian hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018, di Gedung DPRD Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (18/8/14) malam.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD M Raus Walid didampingi para Wakil Ketua, Jubair Malomo, Dani M Nursalam dan Muslimin ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Rosman Malomo, Unsur Muspida, sejumlah pejabat eselon dan anggota DPRD Kabupaten Inhil.

Bupati Wardan dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka penyempurnaan Rancangan RPJMD, Pemkab Inhil telah melakukan konsultasi ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi Riau sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2010 pasal 69.Beberapa catatan perbaikan sebagaimana rekomendasi Pemprov Riau telah dilakukan perbaikan secara berkelanjutan, sesuai perkembangan data yang masuk dari setiap SKPD.

“Dalam proses selanjutnya, beberapa catatan dari Pansus 2 DPRD Inhil akan segera ditindaklanjuti, sehingga paling lambat 7 hari sejak persetujuan DPRD, Perda tentang RPJMD Inhil tahun 2013-2014 dapat segera disampaikan ke Pemprov Riau untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Bupati.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Inhil, H Edi Haryanto dalam laporannya menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Inhil 5 tahun ke depan, yang merupakan pedoman dan rujukan, serta acuan dalam menyusun kegiatan di SKPD, sesuai dengan spirit baru menuju Kabupaten Inhil yang lebih maju, bermartabat dan bermarwah.

Oleh karena itu, Edy meminta agar Pemkab Inhil dapat menyampaikan lebih awal RPJMD kepada DPRD, Sehingga bisa dibahas terlebih dahulu dan diperoleh kesepakatan, yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Inhil.

“Dari hasil laporan Pansus II DPRD Inhil, RPJMD dapat diterima dan disetujui, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Inhil. Pendapat dan saran dari Pansus II dapat dijadikan pendapat, saran dan usul dewan,” tutup Ketua DPRD, HM Raus Walid.

Advertorial/Humas/Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA