KPU Riau Disidang DKPP Senin Depan, Langgar Kode Etik

Selasa, 02 September 2014 - 04:23:34 wib | Dibaca: 1712 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dianggap telah melakukan kode etik penjadwalan tersebut dipastikan senin pekan depan (8/9/2014). "Kami sudah konfirmasikan tentang jadwal sidang. Senin depan kami akan menjalani sidang DKPP. Jauhnya jadwal sidang itu karena ramainya sidang yang diselenggarakan DKPP untuk dua pemilu sekaligus, pileg dan pilpres," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Senin (1/9/2014) dilansir oleh antara. Ia mengatakan, pihaknya diadukan terkait persoalan penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Kampar. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah tidak ditanggapinya keberatan saksi terkait perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah di Kabupaten itu. Kelima komisioner yang menjadi teradu adalah Nurhamin, Ilham M yasir, Abdul Hamid, Sri Rukmini, dan Syafril Abdullah. Sedangkan yang menjadi pengadu adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Tapi mungkin yang hadir di persidangan hanya PKS seperti pada saat sidang Mahkamah Konstitusi," ucapnya. Sementara itu, pengadu yakni saksi PKS tingkat provinsi, Yusriadi membenarkan telah melaporkan KPU Riau dan juga KPU Kabupaten Kampar ke DKPP. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPU bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 194 dan pasal 198. "Kami optimistis DKPP akan mencopot ketua KPU Riau dan Ketua KPU Kampar karena sudah menyiapkan bukti-bukti yang cukup terhadap pelanggaran kode etik," ujarnya. Selain itu, katanya, KPU Riau juga pernah ditolak dua kali membacakan hasil rekapitulasi suara Riau pada tingkat nasional karena tidak bisa menjelaskan tidak sinkronnya suara sah dan tidak sah di Kabupaten Kampar.  "Dan itu juga membuat kami optimis," tambahnya. Dia menyampaikan bahwa surat laporan ke DKPP tersebut bernomor 354/1-P/L-DKPP/2014 untuk KPU Riau dan KPUD Kampar bernomor 357/I-P/L-DKPP/2014. Brury MP

Loading...
BERITA LAINNYA